Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Investasi Pasir Kuarsa Buol Dikaji Ketat Demi Lingkungan dan Kepastian Hukum

×

Investasi Pasir Kuarsa Buol Dikaji Ketat Demi Lingkungan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Rencana investasi pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Buol mulai memasuki tahap pembahasan serius. (Dok. Humas Pemda Buol)
Example 728x90

Buol, Timursulawesi.id – Rencana investasi pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Buol mulai memasuki tahap pembahasan serius. Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai regulasi, tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah yang digelar di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5/2026).

Agenda utama rapat yakni membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari yang bermitra dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, perwakilan ESDM, BPN, Perumda Berkah, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Berita lainnya :  Misteri Rp500 Juta Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan di Parimo: Dana Mengendap di Kas Daerah, Belum Ada Tersangka

Dalam arahannya, Sekda Moh. Yamin Rahim menegaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas rencana investasi yang kini menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap masuknya investasi, namun seluruh tahapan wajib melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa aspek tata ruang, lingkungan hidup, hingga rekomendasi teknis dari instansi berwenang menjadi landasan utama sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari.

Komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung juga telah dilakukan dan secara umum memperoleh respons positif, meski masih terdapat sejumlah hal yang perlu dimatangkan, terutama menyangkut lokasi kegiatan.

Berita lainnya :  Anggota Komisi II DPR RI, Lakukan Kunjungan Reses Ke Bawaslu Banggai

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare.

Penilaian PKKPR dilakukan mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024, mengingat kawasan tersebut belum memiliki RDTR.

Hasil kajian awal menunjukkan sebagian area yang diajukan berada pada kawasan dengan fungsi perlindungan, seperti mangrove, badan air, lahan pertanian, serta wilayah dengan kemiringan lereng tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses penilaian dan evaluasi.

Berita lainnya :  Perencanaan Pembangunan 2027 Parigi Moutong Mulai Dimatangkan

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menjelaskan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini telah mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas sekitar 175,5 hektare. Namun demikian, setiap tahapan pertambangan tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, hingga rencana reklamasi sebelum dapat memasuki tahap operasi produksi.
Selain persoalan izin dan tata ruang, penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan turut menjadi perhatian dalam evaluasi. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan sikapnya untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Total Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *