PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IC (27) berhasil diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis malam (29/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim KRYD Gakkum, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor.
Operasi tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, bersama Kanit Pidum I Wayan Oko Adnyana serta personel gabungan Polres dan Polsek Sausu.
Berbekal informasi yang diterima, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Desa Malakosa. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar rumah yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan target.
Setelah melakukan pemantauan, tim bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, kedua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diidentifikasi sebagai pelaku utama. Namun, dalam kegiatan penindakan ini, seorang terduga pelaku berinisial IC (27) berhasil diamankan.
Selanjutnya, IC dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Satreskrim Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan langsung di lapangan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus curanmor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















