Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahPolitik

Komisi I DPRD Parimo Desak BKPSDM Tindak Dugaan Pelanggaran ASN

×

Komisi I DPRD Parimo Desak BKPSDM Tindak Dugaan Pelanggaran ASN

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak membiarkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan salah satu partai politik tanpa tindak lanjut. (Dok. Iphal)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak membiarkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan salah satu partai politik tanpa tindak lanjut.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong bersama BKPSDM di ruang Komisi I, Jumat (18/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, bersama anggota DPRD Abdin, menilai dugaan pelanggaran netralitas ASN perlu ditangani secara serius dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kecemburuan maupun prasangka dari partai politik lainnya.

Berita lainnya :  Hari Kedua Ramadhan, Bupati Erwin Burase Meninjau Langsung Pasar Takjil

Irfain mengingatkan, penanganan yang tidak jelas atau tidak tegas berpotensi menimbulkan anggapan bahwa tindakan serupa dapat dilakukan oleh pihak lain.

“Partai-partai lain juga akan melakukan hal yang sama jika ini tidak diseriusi. Kita tidak bisa melarang yang lain sementara sudah ada kejadian sebelumnya. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Irfain saat memimpin rapat.

Menurutnya, persoalan netralitas menjadi penting karena pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki kewajiban menjaga netralitas serta tidak terpengaruh maupun terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Berita lainnya :  Ribuan Bibit Cabe Tersedia Bagi Masyarakat, Pada Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong

Ketentuan mengenai netralitas ASN tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

Selain UU ASN, aspek disiplin dan kode etik juga menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam menangani dugaan pelanggaran. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita lainnya :  DPRD Parigi Moutong Lobi DPR RI Percepat Pembangunan Infrastruktur Daerah

Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta penjelasan resmi dari BKPSDM mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap dugaan keterlibatan ASN tersebut, termasuk mekanisme dan kemungkinan tindakan disiplin yang akan diterapkan apabila pelanggaran terbukti.

Irfain menegaskan, DPRD kini menunggu tindak lanjut dari BKPSDM sesuai kewenangan dan ketentuan penegakan disiplin ASN yang berlaku.

“Jadi kita menunggu langkah konkret dan tegas dari BKPSDM,” tegasnya.

Total Views: 658

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *