Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Polres Parimo Bongkar Jaringan Narkoba dan Puluhan Kasus Pidana Lain

×

Polres Parimo Bongkar Jaringan Narkoba dan Puluhan Kasus Pidana Lain

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Parigi Moutong terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong. Dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Parigi Moutong terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong. Dalam kurun waktu Juli hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu mencapai 454,17 gram serta menangkap 13 orang tersangka.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.

Hal itu disampaikan Hendrawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Anugrah Tarigan, Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezer serta jajaran terkait.

Dari 13 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan. Polisi memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hendrawan menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Parigi Moutong karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.

Berita lainnya :  DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Perusahaan Durian

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan masyarakat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan perkara.

“Kami memahami bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Hendrawan.

Ia menjelaskan, setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, mulai dari informasi awal, proses penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan alat bukti yang cukup.

Menurutnya, tujuan utama pengungkapan kasus narkotika bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak ingin penindakan hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Yang terpenting adalah mengungkap jaringan dan mata rantai peredarannya secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan dua pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 5 September 2026.

Kasus pertama terjadi di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BG bersama barang bukti sabu dengan berat 53,68 gram.

Berita lainnya :  Zulfinasran Tegaskan ASN Parigi Moutong Fokus Melayani Masyarakat

Tidak berselang lama, pihaknya kembali melakukan pengungkapan di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Seorang tersangka berinisial MB diamankan dengan barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Kepolisian memastikan kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menjadi dasar bagi kepolisian dalam mengambil langkah hukum.

“Kritik dan masukan masyarakat merupakan bentuk kepedulian serta kontrol sosial agar kepolisian terus memperbaiki pelayanan dan pelaksanaan tugas,” kata Hendrawan.

Selain pengungkapan narkotika, Kapolres Parigi Moutong juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana umum, khususnya perkara pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C.

Sepanjang 2026, Satreskrim mencatat sebanyak 69 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 69 orang. Dari total tersebut, 57 perkara telah berhasil diselesaikan, sementara 12 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Berita lainnya :  Komda Alkhairaat Parigi Moutong, Gelar Sholat Istisqa Hadapi Kemarau Ekstrem

Salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni kasus begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Kasus tersebut berhasil ditangani Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Selain itu, polisi juga mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026 dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polres Parigi Moutong menegaskan, pengungkapan kasus narkotika maupun tindak pidana 3C merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ke depan, kepolisian memastikan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Di sisi lain, upaya pencegahan juga akan terus diperkuat melalui keterlibatan masyarakat, keluarga, tokoh masyarakat serta berbagai elemen lainnya.

Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan narkotika maupun pelaku tindak kriminal lainnya di Kabupaten Parigi Moutong dapat semakin dipersempit.

Total Views: 141

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *