PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Parigi Moutong memasuki fase transisi setelah Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menunjuk Supardin S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul keputusan Pengurus PGRI Sulawesi Tengah yang menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong periode 2025–2030.
Mandat kepemimpinan sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026.
Supardin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I PGRI Parigi Moutong menyampaikan, langkah pertama yang dilakukan setelah menerima amanah tersebut adalah menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memastikan situasi internal tetap kondusif di tengah berkembangnya berbagai informasi.
“Prioritas utama saya adalah menjalankan roda organisasi pasca-penonaktifan. Kami langsung melakukan rapat internal bersama unsur pimpinan, pembina, dan dewan pakar untuk merespons berbagai dinamika yang berkembang,” ungkap Supardin saat konferensi pers di Parigi, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Bupati Parigi Moutong untuk menyampaikan kondisi terbaru terkait organisasi PGRI di daerah tersebut.
Menurut Supardin, Bupati Parigi Moutong menegaskan tidak akan mencampuri persoalan internal PGRI dan meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme organisasi serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Bupati berpesan agar kondisi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan. Jangan sampai dinamika internal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan organisasi,” ujarnya.
Supardin menegaskan, dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan arahan Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah dengan komitmen menjaga agar seluruh aktivitas organisasi tetap berjalan normal.
“Sebagai Plt Ketua, saya menjalankan tugas sesuai arahan Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah. Prinsipnya, organisasi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh program dan kegiatan PGRI tetap dilaksanakan sesuai tugas serta fungsi masing-masing pengurus. Untuk menjaga keseragaman informasi, jajaran pengurus PGRI di 23 kecamatan juga diminta tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab organisasi.
Selain itu, Supardin mengimbau seluruh pengurus dan anggota agar menahan diri serta tidak menyampaikan informasi yang bersifat provokatif, terutama melalui media sosial, yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Terkait pembentukan kepengurusan definitif, Supardin menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB), kata dia, baru dapat dilakukan apabila terdapat instruksi resmi dari pengurus provinsi.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk untuk pelaksanaan KLB,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan proses transisi organisasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh anggota PGRI, mulai dari tingkat cabang hingga kabupaten, agar tidak terpengaruh isu yang tidak jelas dan tetap menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.















