Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Polda Sulteng Ringkus Dua Pelaku, Sita 103 Gram Sabu

×

Polda Sulteng Ringkus Dua Pelaku, Sita 103 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ket. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan barang bukti sabu seberat 103,17 gram. (Dok. Ditresnarkoba Polda Sulteng
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan barang bukti sabu seberat 103,17 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang terlapor masing-masing BA (37), warga Parigi Moutong, serta RD (24), yang juga merupakan warga dari wilayah yang sama.

Berita lainnya :  MYL Ditangkap Subuh, Tokoh Masyarakat Desak Hukuman Maksimal

Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas BA yang disebut kerap mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu untuk dibawa ke wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong guna diedarkan kembali.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang bersangkutan. Hingga akhirnya, sekitar pukul 20.40 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua terlapor saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berita lainnya :  DPRD Desak Pemkab Parimo Anggarkan Normalisasi Sungai Mendesak

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarai BA.

Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus plastik tisu merek Jolly. Dari hasil penimbangan, keseluruhan sabu yang diamankan memiliki berat brutto 103,17 gram.

Berita lainnya :  Tim Sembilan dan KONI Parigi Moutong Perketat Seleksi Atlet Menuju Porprov Morowali 2026

Selanjutnya, kedua terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Total Views: 2255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *