Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi untuk kapal nelayan mencuat di Kabupaten Parigi Moutong setelah seorang pemilik kapal mengaku tidak pernah mengajukan permohonan barcode, namun mendapati barcode atas kapalnya telah terdaftar aktif tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan identitas nelayan dalam distribusi solar bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pemilik kapal menyatakan tidak pernah mengurus penerbitan barcode BBM bersubsidi. Mereka juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengurusnya.
Temuan itu mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang mendaftarkan barcode menggunakan identitas kapal nelayan tanpa persetujuan pemilik sah. Solar bersubsidi yang diperoleh melalui barcode tersebut juga diduga tidak pernah diterima oleh nelayan yang namanya tercantum sebagai penerima.
Dalam penelusuran yang dilakukan, seorang pria berinisial Darlan disebut-sebut diduga berperan dalam praktik tersebut. Ia diduga memanfaatkan barcode yang diterbitkan atas nama kapal nelayan untuk memperoleh solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun penambang galian C di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Praktik itu diduga bermotif ekonomi. Solar bersubsidi memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan solar nonsubsidi sehingga diduga diperjualbelikan kembali kepada pelaku usaha pertambangan ilegal. Kondisi tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus menghilangkan hak nelayan sebagai penerima manfaat subsidi.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong mengakui belum melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik kapal setelah barcode diserahkan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan membawa surat kuasa.
“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” ujar Kepala Bidang Perizinan DKP Kabupaten Parigi Moutong, Mashening, S.Pi., Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan barcode didasarkan pada kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon. Namun, berdasarkan pengakuan DKP, belum terdapat mekanisme verifikasi lanjutan kepada pemilik kapal untuk memastikan bahwa surat kuasa maupun proses pengurusan benar-benar diketahui dan disetujui oleh pemilik sah.
Mashening menjelaskan bahwa pihaknya memang memerintahkan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) melakukan pengecekan keberadaan kapal sebelum barcode diterbitkan. Akan tetapi, verifikasi tersebut hanya memastikan keberadaan fisik kapal dan belum mencakup konfirmasi langsung kepada pemilik terkait persetujuan pengurusan barcode.
Apabila dugaan tersebut benar, pemilik kapal berpotensi menjadi korban berlapis. Selain tidak memperoleh solar bersubsidi yang menjadi haknya, mereka juga dapat menghadapi konsekuensi administratif apabila barcode atas nama kapalnya tercatat digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebelumnya, media juga pernah memberitakan dugaan pengalihan solar bersubsidi dari sektor pertanian dan perikanan ke aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kasus serupa yang melibatkan SPBU di kawasan Morowali.
Secara regulasi, pengalihan peruntukan solar bersubsidi dilarang. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa solar bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, sementara penyalahgunaan distribusinya dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan barcode terbukti terdapat penggunaan identitas pemilik kapal tanpa izin atau pemalsuan surat kuasa, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari aspek administrasi pemerintahan, mekanisme penerbitan barcode juga berpotensi menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada asas kecermatan dan akuntabilitas. Karena itu, penerbitan barcode tanpa verifikasi langsung kepada pemilik kapal dapat menjadi bahan evaluasi guna mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan serupa di masa mendatang.















