Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Dugaan Rangkap Jabatan, Kades Kayuboko Pilih Mundur Dari Koperasi IPR

×

Dugaan Rangkap Jabatan, Kades Kayuboko Pilih Mundur Dari Koperasi IPR

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Ket. Foto : Ilustrasi/AI)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, akhirnya mendapat tanggapan langsung. Orang nomor satu di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong itu mengakui namanya memang tercantum sebagai Ketua Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, koperasi yang mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan telah meminta agar namanya segera dicoret dari struktur kepengurusan.

Pengakuan itu disampaikan Syamrun saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2026), di tengah sorotan publik terkait keberadaannya dalam kepengurusan koperasi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

Koperasi yang dimaksud tercatat sebagai Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko dengan Nomor Badan Hukum 00189.AH.01.29.TAHUN 2024.

Menurut Syamrun, keterlibatannya sebagai ketua koperasi bukan karena keinginan pribadi. Ia mengaku diminta oleh konsultan IPR bernama Redi untuk mengisi posisi tersebut ketika proses pembentukan koperasi berlangsung.

Saat itu, kata dia, waktu pengurusan izin sangat terbatas sementara masyarakat yang bersedia menjadi pengurus koperasi belum tersedia.

“Pada waktu itu saya diminta oleh Redi untuk menjadi ketua karena masyarakat belum ada yang siap menjadi pengurus. Saat itu nama-nama pengurus harus segera dikirim agar proses pengurusan izin bisa berjalan,” ujar Syamrun.

Berita lainnya :  Wabup Tinjau Dampak Banjir dan Janji Perbaikan Drainase

Ia menjelaskan, pada masa awal pembentukan koperasi, sebagian besar warga lebih memilih fokus pada aktivitas pertambangan dibanding terlibat dalam kepengurusan organisasi. Kondisi tersebut membuat sejumlah aparat desa akhirnya ikut masuk dalam struktur koperasi.

“Makanya kemarin banyak aparat desa jadi ketua di koperasi IPR itu. Mengingat masyarakat sudah fokus bertambang sehingga tidak siap menjadi pengurus,” katanya.

Meski awalnya bersedia membantu proses pembentukan koperasi, Syamrun mengaku kini menyadari munculnya persoalan terkait posisinya yang merangkap sebagai kepala desa dan pengurus koperasi. Karena itu, ia telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan perubahan kepengurusan sekaligus revisi akta pendirian koperasi.

“Saya sudah koordinasi dengan Redi untuk mengganti saya sebagai ketua dan mengubah akta pendirian koperasi agar nama saya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan,” jelasnya.

Tidak hanya menolak tetap menjadi ketua, Syamrun juga mengaku menolak tawaran untuk menempati posisi pengawas dalam koperasi tersebut. Ia menegaskan tidak ingin lagi memegang jabatan apa pun di dalam organisasi yang mengelola IPR tersebut.

Berita lainnya :  Dua Ribu Bibit Mangrove Ditanam, Selamatkan Pesisir

“Dan saya sudah bilang kemarin itu, mau jadi ketua atau pengawas saya tidak mau,” tegasnya.

Bagi Syamrun, menjalankan tugas sebagai kepala desa jauh lebih penting dibanding mempertahankan posisi dalam koperasi. Bahkan, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika keputusan tersebut membuatnya kehilangan berbagai peluang keuntungan yang mungkin diperoleh dari jabatan tersebut.

“Biar saya tidak dapat apa-apa, saya lebih memilih jadi kades, walaupun saya tidak dapat apa-apa,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat diminta menjadi pengawas aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko. Namun tawaran itu kembali ditolaknya karena tidak ingin berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Seiring mencuatnya persoalan ini ke ruang publik, pembahasan mengenai penataan ulang struktur koperasi pun mulai dilakukan. Dalam sejumlah pertemuan, muncul usulan agar kepengurusan baru diisi oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat yang dinilai lebih independen.

Berita lainnya :  Wagub Sulteng Terseret Isu Proyek RSUD Undata Palu

Menurut Syamrun, bahkan terdapat nama dari luar Desa Kayuboko yang diusulkan masuk dalam kepengurusan guna memperkuat netralitas organisasi tersebut.

“Bahkan ada orang dari luar Kayuboko yang dipilih menjadi pengurus koperasi itu. Semua ini sedang ditata kembali supaya lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Syamrun mengaku sedang berada di Palembang untuk mengikuti agenda kedinasan. Meski demikian, ia memastikan proses perubahan kepengurusan koperasi tetap menjadi perhatian dan akan segera ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai pengurus koperasi pengelola IPR. Sejumlah pihak menilai persoalan itu perlu segera diselesaikan mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses perubahan akta pendirian dan restrukturisasi kepengurusan Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko masih berada pada tahap koordinasi dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Total Views: 267

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *