PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, mulai memasuki babak serius. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan kepala desa aktif tersebut sebagai Ketua Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko.
Nama kepala desa itu diketahui tercantum dalam struktur kepengurusan koperasi yang telah memiliki Nomor Badan Hukum 00189.AH.01.29.TAHUN 2024. Jika terbukti melanggar ketentuan, yang bersangkutan terancam harus memilih antara tetap menjabat sebagai kepala desa atau mempertahankan posisinya di koperasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten Parigi Moutong, Ervian Aksa Yoza, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dasar hukum dikaji secara menyeluruh.
“Kami akan melihat regulasinya terlebih dahulu. Jika sudah ada fakta dan bukti bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi, maka akan kami telusuri ketentuannya. Apabila terdapat larangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ervian kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka kepala desa tersebut wajib menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
“Kalau memang terbukti menyalahi aturan, dia harus memilih. Apakah tetap menjadi kepala desa atau menjadi ketua koperasi. Karena dalam ketentuannya rangkap jabatan tidak diperkenankan,” tegasnya.
PMD juga berencana melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa yang bersangkutan. Meski hingga kini belum menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media akan menjadi pintu masuk untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sebagai pembina pemerintahan desa tentu menunggu laporan masyarakat. Walaupun tidak ada laporan resmi dari BPD, kami tetap akan mengonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait informasi yang berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana, membenarkan bahwa Kepala Desa Kayuboko dan Sekretaris Desa Kayuboko tercatat dalam struktur kepengurusan Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko.
Bahkan, Dinas Koperasi telah memanggil kedua nama tersebut untuk dimintai klarifikasi. Namun, dalam agenda pemanggilan itu hanya Sekretaris Desa yang hadir memenuhi undangan.
“Kami sudah mengundang kepala desa dan sekretaris desa karena dua nama itu tercatat sebagai pengurus koperasi. Saat pemanggilan, yang hadir hanya sekretaris desa,” ungkap Fit Dewana.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Koperasi menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kepala desa tidak boleh rangkap jabatan. Selain dilarang dalam Undang-Undang Desa, kondisi seperti ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Larangan rangkap jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut melarang kepala desa menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu independensi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) juga mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai, meskipun koperasi bukan merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), keterlibatan kepala desa sebagai pengurus koperasi tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, kepala desa berada pada posisi ganda sebagai pengambil kebijakan, pembina, sekaligus pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan lembaga usaha yang beroperasi di wilayah pemerintahannya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi objektivitas pengambilan kebijakan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Seharusnya kepala desa fokus menjalankan pemerintahan desa dan tidak terganggu dengan aktivitas usaha yang melibatkan kepentingan publik maupun pengelolaan keuangan bersama,” kata Fit Dewana.
Meski demikian, Dinas Koperasi menegaskan kewenangan pemberian sanksi administrasi sepenuhnya berada di tangan Dinas PMD sebagai instansi pembina pemerintahan desa.
“Kalau dari kami sifatnya mengingatkan. Untuk teguran administrasi dan langkah lanjutan menjadi kewenangan PMD setelah dilakukan penelusuran dan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran,” pungkasnya.















