PARIGI MOUTONG, – Kekecewaan masyarakat Kecamatan Siniu terhadap proses investasi PT ATI kembali mencuat dalam forum resmi. Setelah lebih dari tiga tahun bergulir, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) menilai belum ada kepastian maupun solusi yang menjawab berbagai persoalan terkait pembebasan lahan, keterlibatan masyarakat, hingga jaminan manfaat investasi bagi warga setempat.
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan APLM Kecamatan Siniu, Mubin Abidin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/6/2026). Dalam penyampaiannya, Mubin mengaku masyarakat hingga kini masih menunggu ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan warga yang terdampak langsung oleh rencana investasi tersebut.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah penetapan harga pembelian lahan. Warga berharap proses penentuan harga dilakukan secara transparan dan melibatkan pemilik lahan, bukan diputuskan secara sepihak tanpa musyawarah bersama masyarakat Kecamatan Siniu.
Mubin menjelaskan bahwa selama ini pemerintah beralasan harga pembebasan lahan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, masyarakat menilai angka yang beredar sebesar Rp12 ribu per meter persegi belum mencerminkan nilai yang layak dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga yang lahannya terdampak.
Selain persoalan harga, masyarakat juga mempertanyakan komitmen perusahaan terkait rekrutmen tenaga kerja lokal. Menurut Mubin, warga membutuhkan kepastian bahwa investasi yang masuk ke wilayah mereka dapat memberikan manfaat nyata, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat Kecamatan Siniu. Namun hingga saat ini, pertemuan yang diharapkan dapat membahas persoalan tersebut secara langsung dinilai belum pernah terlaksana secara terbuka.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihak PT ATI belum pernah duduk bersama secara langsung dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang. Kondisi tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran warga, terlebih setelah mengetahui bahwa rencana pengembangan perusahaan dalam master plan disebut mencakup sekitar 2.500 hektare lahan di wilayah Kecamatan Siniu dan sekitarnya.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurut Mubin, keterlibatan aktif pemerintah sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam forum yang sama, Moh. Rizal, warga Desa Silanga Barat, turut menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait proses masuknya PT ATI ke wilayah Kecamatan Siniu. Ia menyebut aktivitas perusahaan pertama kali dilakukan di Desa Towera dan mengaku terdapat pernyataan yang diterima masyarakat yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap warga yang menyampaikan penolakan.
Rizal juga menuding Camat Siniu kerap melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak investasi tersebut. Atas dasar itu, ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi posisi camat demi meredam ketegangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wardan meminta DPRD Kabupaten Parigi Moutong membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal seluruh proses pembebasan lahan yang berlangsung di Kecamatan Siniu. Menurutnya, keberadaan Pansus diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendorong terciptanya transparansi dalam setiap tahapan investasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ATI maupun Camat Siniu belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh sejumlah warga dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut.















