Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Kajati Sulteng Setujui Restoratif Justice Kasus Pencurian Bermotif Keluarga

×

Kajati Sulteng Setujui Restoratif Justice Kasus Pencurian Bermotif Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali diterapkan Kejaksaan. Kali ini, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restoratif Justice terhadap kasus pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai resmi mendapat persetujuan. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali diterapkan Kejaksaan. Kali ini, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restoratif Justice terhadap kasus pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Banggai resmi mendapat persetujuan setelah seluruh syarat hukum dan perdamaian antara para pihak dinyatakan terpenuhi.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., secara daring bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI, Kamis (4/6/2026), di ruang kerja Wakajati Sulteng.

Berita lainnya :  Ribuan Seragam Gratis Akan Disalurkan Untuk Siswa Baru

Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka Joni Handoko yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut berawal saat tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Berita lainnya :  Marzuk Hululo Ajak Banaat Alkhairaat Perkuat Keikhlasan Pengabdian Organisasi

Namun dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menunjukkan itikad baik dengan menebus kembali sepeda motor yang telah digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban pun secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak turut menjadi pertimbangan penting guna menghindari potensi konflik berkepanjangan.

Hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice. Selain baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka juga mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Berita lainnya :  Fadel Dorong Alkhairaat Jadi Organisasi Nasional Berskala Resmi

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai disetujui. Persetujuan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, hati nurani, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Total Views: 543

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *