Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Tambang Galian C Sausu Diduga Disuplai Solar Subsidi Ilegal

×

Tambang Galian C Sausu Diduga Disuplai Solar Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat dari aktivitas tambang galian C di wilayah Sausu Taliabo, Kabupaten Parigi Moutong. Tambang yang disebut-sebut milik pengusaha bernama Dewo Satria. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat dari aktivitas tambang galian C di wilayah Sausu Taliabo, Kabupaten Parigi Moutong. Tambang yang disebut-sebut milik pengusaha bernama Dewo Satria itu diduga beroperasi menggunakan pasokan solar subsidi ilegal dari SPBU Sausu dan berlangsung bebas tanpa tersentuh penindakan hukum.

Selama sepekan terakhir, warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tambang yang terus berjalan di tengah sorotan soal legalitas operasional dan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan disebut dialihkan untuk kebutuhan alat berat di lokasi tambang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lokal, praktik pengambilan solar subsidi itu dilakukan secara langsung tanpa melalui pengepul atau perantara. Modus ini diduga sengaja dipilih untuk memutus jejak distribusi sekaligus menghindari sorotan publik.

Berita lainnya :  Guru Kecewa Tak Diundang pada HUT Parigi Moutong ke-24

“Khusus untuk BBM milik Dewo Satria tidak melalui pengepul, tapi langsung mengambil sendiri. Orangnya yang sering datang menjemput,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Warga juga mengaku kerap melihat kendaraan khusus keluar masuk SPBU Sausu untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Dari pemantauan yang dilakukan media lokal selama satu minggu, pihak tambang diduga mampu mengambil hingga 70 jerigen ukuran besar dalam sekali pengangkutan.

Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan dianggap telah mengurangi jatah masyarakat yang bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Berita lainnya :  Final Sejoli Cup I Meriah, Putra Sejoli Juara

Di sisi lain, aktivitas tambang galian C itu juga memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Warga menilai pengerukan material yang terus berlangsung berpotensi merusak ekosistem sekitar dan memicu ancaman bencana ekologis apabila tidak diawasi secara ketat.

Kelangkaan solar di SPBU juga mulai dikeluhkan masyarakat. Antrean panjang disebut semakin sering terjadi karena kuota BBM subsidi diduga tersedot untuk mendukung operasional tambang.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan sektor pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pemanfaatan solar subsidi untuk kepentingan industri komersial berskala besar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan negara.

Berita lainnya :  Koperasi Kayuboko Salurkan Kurban Sambil Normalisasi Sungai Warga

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Sausu belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pengisian puluhan jerigen solar subsidi tersebut. Sementara itu, Dewo Satria selaku pihak yang disebut sebagai pemilik tambang juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sikap bungkam para pihak memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam praktik distribusi BBM subsidi tersebut. Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas dan Polda Sulawesi Tengah, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan solar subsidi sekaligus menghentikan aktivitas tambang apabila terbukti melanggar aturan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar kerugian negara dan potensi kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Total Views: 65

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *