PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan distribusi solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, nama Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anugerah S. Tarigan, ikut terseret setelah aliran bahan bakar bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan sejumlah alat berat di wilayah Kayuboko yang berada di luar koordinat resmi Blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sorotan publik semakin tajam lantaran aktivitas tambang itu disebut melibatkan sekitar tujuh alat berat yang diduga dimiliki kerabat dekat sang Kasatreskrim. Di tengah mencuatnya isu tersebut, pihak kepolisian justru dinilai tidak menunjukkan sikap terbuka kepada publik, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, AKP Anugerah S. Tarigan tidak memberikan keterangan langsung. Klarifikasi justru disampaikan melalui Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika. Ketidakhadiran Kasatreskrim itu disebut karena sedang menjalani cuti.
Namun, sikap tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebagai pejabat yang membidangi penanganan tindak pidana kriminal, absennya IPTU Anugerah di saat isu serius berkembang dianggap menimbulkan kesan menghindari sorotan publik. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah cuti tersebut murni bersifat administratif atau justru menjadi tameng untuk meredam tekanan.
Dalam keterangannya, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada pimpinannya. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan AKP Anugerah tidak benar. Bahkan, ia mengajak awak media untuk turun langsung ke lapangan apabila ditemukan aktivitas distribusi BBM ilegal.
Meski demikian, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Ajakan untuk “turun bersama” dianggap hanya sebatas langkah defensif, sementara tugas pemberantasan mafia BBM subsidi dan tambang ilegal sejatinya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Publik juga menilai keberadaan tujuh alat berat di luar wilayah resmi IPR bukanlah persoalan kecil yang luput dari pengawasan aparat. Karena itu, bantahan sepihak dari bawahan dinilai belum cukup menghapus dugaan adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
Desakan agar dilakukan audit investigatif secara independen pun terus menguat. Dugaan keterlibatan kerabat pejabat kepolisian dalam aktivitas pertambangan ilegal dianggap harus diusut secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah. Jika penanganannya hanya berhenti pada bantahan tanpa pemeriksaan internal yang terbuka, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan PETI dan mafia BBM di Parigi Moutong dikhawatirkan akan semakin merosot.















