Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Sorotan RUP UPP Parigi, Gaji PNS Masuk Paket Pengadaan

×

Sorotan RUP UPP Parigi, Gaji PNS Masuk Paket Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pintu masuk pelabuhan Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. (Dok. Ipal)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Parigi menjadi perhatian publik setelah muncul paket kegiatan bertajuk “Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.783.616.000.

Paket dengan kode 64191170 itu tercantum dalam dokumen RUP di bawah Kementerian Perhubungan melalui satuan kerja UPP Parigi. Keberadaan item tersebut memicu pertanyaan karena pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya masuk kategori belanja pegawai, bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, metode pemilihan ditulis dengan status “dikecualikan” dan jenis pengadaan dicantumkan sebagai “jasa lainnya”. Padahal, secara substansi pembayaran gaji pegawai tidak menghasilkan output barang maupun jasa sebagaimana lazimnya skema pengadaan pemerintah.

Berita lainnya :  Erwin Burase: Pimpin Syukuran Panen Padi Toribulu Raya

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa merupakan proses memperoleh barang atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

Sementara itu, pembayaran gaji dan tunjangan ASN merupakan kewajiban negara kepada pegawai yang mekanisme pencairannya dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara, bukan melalui proses pengadaan sebagaimana pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, atau jasa lainnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN masuk dalam kelompok belanja pegawai sebagai bentuk kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong, Matangkan Persiapan Menyambut Pemprov Sulteng Safari Ramadhan

Pencantuman belanja pegawai dalam dokumen RUP dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, mengingat sistem RUP selama ini identik dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meski dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya proses tender maupun pemilihan penyedia, pertanyaan tetap muncul terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dicantumkan sebagai paket pengadaan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Secara administratif, pencantuman itu belum tentu otomatis melanggar hukum apabila hanya bersifat penayangan informasi anggaran dan tidak menggunakan mekanisme pengadaan penyedia barang maupun jasa.

Berita lainnya :  HUT WHDI Parigi Moutong, Perempuan Didorong Berdaya

Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai aturan, melibatkan pihak ketiga tanpa dasar hukum, atau menggeser klasifikasi belanja negara, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga berpotensi menjadi objek pemeriksaan aparat pengawas.

Dokumen RUP itu juga mencantumkan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksanaan kegiatan dimulai Februari hingga Desember 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Parigi maupun Kementerian Perhubungan terkait alasan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dimasukkan dalam dokumen RUP pengadaan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *