Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kian menegaskan lemahnya kepastian hukum dan tata kelola pertambangan di daerah. Di tengah melimpahnya potensi sumber daya alam, pemerintah daerah dinilai belum mampu menghadirkan solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Fenomena menjamurnya titik-titik pertambangan ilegal bukan semata soal keberanian warga melanggar aturan. Di balik itu, tersimpan persoalan mendasar: keterbatasan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara sah.
Di lapangan, aktivitas tambang terus berlangsung dengan pola yang sama. Warga bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sementara pemerintah daerah masih berkutat pada persoalan kewenangan yang kerap dilempar ke pemerintah pusat. Akibatnya, ruang tanpa kepastian hukum terbuka lebar, memicu kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang terus berulang.
Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ketiadaan legalitas membuat aktivitas pertambangan berjalan dalam situasi “abu-abu”, di mana praktik ilegal justru berlangsung secara terbuka, bahkan dengan penggunaan alat berat.
Ironisnya, status ilegal tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas di lapangan. Justru sebaliknya, praktik pertambangan terus tumbuh tanpa pengawasan memadai. Dampaknya, standar keselamatan kerja diabaikan dan kerusakan lingkungan semakin sulit dikendalikan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih proaktif dengan menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat. Upaya percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus pengawasan yang lebih efektif.
Selain berdampak pada aspek sosial dan lingkungan, maraknya tambang ilegal juga merugikan daerah dari sisi ekonomi. Potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan tidak tergarap optimal, sementara dampak negatif seperti kerusakan ekosistem dan sedimentasi sungai harus ditanggung masyarakat.
Situasi ini dinilai tidak bisa terus dibiarkan. Ketergantungan pada alasan “menunggu instruksi pusat” dinilai tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan di lapangan. Pemerintah daerah dituntut menunjukkan keberanian dalam menata ulang tata kelola pertambangan yang lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Pengamat menilai, setiap aktivitas tambang ilegal yang terus bermunculan menjadi indikator melemahnya kewibawaan pemerintah. Oleh karena itu, langkah konkret dalam menghadirkan legalitas dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mengakhiri carut-marut pertambangan di Parigi Moutong.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu memastikan masyarakat mendapatkan akses legal yang jelas, sekaligus menindak tegas praktik pertambangan yang merusak. Kepastian hukum dinilai sebagai fondasi utama untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di daerah tersebut.















