Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Kejari Parigi Moutong Tahan Kades Buranga Dugaan Kasus Korupsi DD dan ADD

×

Kejari Parigi Moutong Tahan Kades Buranga Dugaan Kasus Korupsi DD dan ADD

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga. (Dok. Humas Kejari Parigi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IL, yang menjabat sebagai Kepala Desa Buranga, serta MR selaku bendahara desa. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Berita lainnya :  Polda Sulteng Ungkap 40 Kg Sabu, Gubernur Serukan Perang Total Melawan Narkoba

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219.

Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah modus yang digunakan, di antaranya melaksanakan kegiatan yang bersifat fiktif, pengadaan barang dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta pemotongan pajak dari beberapa pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara.

Berita lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Ajak Wartawan Perkuat Sinergi demi Kamtibmas yang Lebih Baik

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, secara subsidair keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita lainnya :  Komisi II DPR RI Respon Aspirasi Sofifi untuk Pembentukan DOB

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan di Parigi pada 13 Maret 2026 oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *