Palu, Timursulawesi.id – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan di Sulawesi Tengah. Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice bersama Direktur Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual. Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Abdul Muis alias Muis.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam ekspose dijelaskan, peristiwa bermula ketika Livia Aulia alias Pia yang merupakan kekasih tersangka ingin pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka. Namun, keinginan tersebut tidak diizinkan oleh tersangka sehingga memicu adu mulut.
Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka Abdul Muis alias Muis memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan damai tersebut awalnya disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palu dan kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026.
Korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, tidak meminta ganti rugi, serta mengikhlaskan kejadian tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Beberapa pertimbangan penghentian penuntutan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Penyelesaian perkara secara damai ini juga mendapatkan respons positif dari masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al-Manaar di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, dua kali dalam seminggu setiap Senin dan Jumat dengan durasi dua jam setiap pelaksanaan.
Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah tersebut, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice akhirnya disetujui.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.















