Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Kejati Sulteng Paparkan Kinerja Penegakan Hukum Saat Reses Anggota Komisi III DPR RI

×

Kejati Sulteng Paparkan Kinerja Penegakan Hukum Saat Reses Anggota Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, memaparkan capaian kinerja, tantangan, serta arah kebijakan penegakan hukum saat mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026). (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, memaparkan capaian kinerja, tantangan, serta arah kebijakan penegakan hukum saat mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan penegak hukum di daerah, termasuk Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, para pejabat utama Kejati, seluruh kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional dan kepolisian.

Dalam paparannya, Kajati menjelaskan bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh 12 satuan kerja kejaksaan negeri dan 13 cabang kejaksaan negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Dari sisi pengelolaan anggaran, Kejati Sulteng pada tahun 2025 memperoleh alokasi sebesar Rp241,8 miliar dengan realisasi mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu anggaran.

Menurut Nuzul Rahmat, sisa anggaran sekitar lima persen dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya adanya beberapa komponen kegiatan yang tidak terealisasi seperti biaya pemakaman dan pembantaran tahanan. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, prosedur revisi anggaran yang cukup panjang, serta kondisi geografis di Sulawesi Tengah juga turut memengaruhi penyerapan anggaran.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejati Sulteng telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti melakukan revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan proses revisi anggaran, serta mengintegrasikan anggaran restorative justice dengan anggaran pidana umum lainnya. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan pengamanan proyek strategis daerah.

Berita lainnya :  Perencanaan Pembangunan 2027 Parigi Moutong Mulai Dimatangkan

Selain itu, penguatan sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan menjadi salah satu fokus pembenahan ke depan.

Pada kesempatan itu, Kajati juga memaparkan rencana anggaran tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp150,6 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan strategis Kejati Sulteng dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Arah kebijakan tersebut meliputi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern, optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja.

Sejumlah program prioritas juga disiapkan, antara lain program penegakan hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen penegakan hukum, pemulihan aset, reformasi birokrasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja.

Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejati Sulteng menargetkan penerimaan sebesar Rp11,84 miliar pada tahun 2026. Target ini meningkat dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp9,84 miliar. Pada tahun 2025 sendiri realisasi PNBP bahkan melampaui target dengan capaian lebih dari Rp15 miliar atau sekitar 157 persen.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Sulteng menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan korupsi pembelian mess Pemerintah Daerah Perwakilan Morowali di Kota Palu yang melibatkan Penjabat Bupati Morowali, serta dugaan korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perkuat Sinergi Pelestarian Bahasa Daerah bersama Balai Sulteng

Sepanjang tahun 2025, bidang tindak pidana khusus mencatat 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 perkara penyidikan, 50 perkara penuntutan, dan 58 perkara eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39,56 miliar.

Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 15 perkara pada tahap penyelidikan, lima perkara penyidikan, serta tiga perkara eksekusi dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp210,7 juta.

Di bidang tindak pidana umum, Kejati Sulteng juga menangani ribuan perkara sepanjang tahun 2025 dengan 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jenis perkara yang paling dominan adalah narkotika sebesar 56,2 persen, disusul pencurian 30,9 persen dan perkara perlindungan anak 12,9 persen.

Kajati juga menyinggung beberapa perkara yang menyita perhatian publik, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia yang melibatkan anggota kepolisian, serta kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 59,5 kilogram yang disebut sebagai penangkapan terbesar di Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Nuzul Rahmat menegaskan komitmen Kejati Sulteng untuk terus menginternalisasikan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum.

Berita lainnya :  Polda Sulteng Ungkap 40 Kg Sabu, Gubernur Serukan Perang Total Melawan Narkoba

Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta transparansi dalam penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.

Selain itu, Kejati Sulteng juga terus mempersiapkan implementasi aturan baru melalui forum diskusi kelompok terarah, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Koordinasi antarpenegak hukum juga diperkuat melalui rapat Integrated Criminal Justice System bersama kepolisian guna menyatukan persepsi dalam penanganan perkara.

Meski demikian, Kejati Sulteng masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas perkara tindak pidana khusus, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kondisi geografis wilayah Sulawesi Tengah.

Kendala lain yang turut disoroti adalah belum tersedianya pengadilan negeri di beberapa wilayah hukum kejaksaan negeri, jarak yang cukup jauh antara kantor kejaksaan dan pengadilan, hingga keterbatasan kapasitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Kota Palu.

Menutup paparannya, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas perhatian dan dukungan terhadap penguatan institusi kejaksaan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Sarifuddin Sudding, Soedeson Tandra, Mangihut Sinaga, Hasbiallah Ilyas, Gilang Dhielafararez, Benny K. Harman, serta Teuku Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *