Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Sorotan tajam mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (03/03/2026). Melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, legislatif membeberkan sederet temuan krusial terkait kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III mulai dari kelebihan bayar listrik ratusan juta rupiah hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.
Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, dalam laporan tertulisnya menegaskan, pembahasan tersebut merupakan bentuk dukungan DPRD kepada pemerintah daerah dalam kemitraan yang sejajar dan konstruktif.
“Ini adalah output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dukungan DPRD Parigi Moutong kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujar Wardi di hadapan forum paripurna.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Dalam pembahasan LHP BPK, Pansus menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp345.823.000.
Tak hanya itu, ditemukan pula ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.179.615.026.
“Secara umum pelaksanaan belanja daerah di Parigi Moutong sudah berjalan efektif. Namun memang masih ada beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pansus juga mengungkap adanya delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko dinilai tidak sesuai spesifikasi dan berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp987.987.120.000.
Berdasarkan data pemantauan, total temuan LHP BPK di Parigi Moutong mencapai Rp2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.216.379.426, sementara sisa yang belum disetorkan tercatat Rp1.585.489.444 atau sekitar 43,41 persen.
Atas kondisi tersebut, Pansus DPRD Parigi Moutong merekomendasikan agar Bupati segera menindaklanjuti temuan sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Sisa temuan diminta segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.
Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga diminta lebih cermat dalam pembayaran listrik dan perjalanan dinas. Sementara Inspektorat didorong lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus mencegah potensi temuan baru.
“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah di Parigi Moutong semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wardi.















