Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mess Pemda Kabupaten Morowali, Sabtu (31/1/2026).
Aspidsus Kejati Sulteng bersama Asisten Intelijen (Asintel) yang didampingi oleh Penkum Kejati Sulteng menyampaikan bahwa tersangka berinisial RI, yang merupakan mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, telah diamankan oleh tim penyidik.
Menurut keterangan resmi Kejati Sulteng, RI bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan didampingi oleh tim penasihat hukum sejak awal. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Usai pemeriksaan, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RI dan menempatkannya di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejati Sulteng memastikan bahwa proses penahanan berjalan tanpa hambatan maupun kendala, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Mess Pemda Morowali tersebut untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berkas perkara yang telah lengkap nantinya akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, dan Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum perkara ini secara profesional dan transparan.








