banner 970x250

Bupati Parigi Moutong Lantik Kepala Satuan Pendidikan Definitif Secara Serentak

Ket. Foto : Prosesi pelantikan para kepala Sekolah di lingkup Pemda Parigi Moutong. (Dok. Timursulawesi.id)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi melantik Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Pelantikan berlangsung aman dan lancar di Auditorium Kantor Bupati, pada Jumat 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum strategis dan krusial untuk memperkuat tata kelola pendidikan daerah.

banner 728x90

Menurutnya, pengisian jabatan kepala satuan pendidikan secara definitif merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan serta meningkatkan mutu sekolah.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk memperkuat kepemimpinan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 125 satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pendidikan apabila dibiarkan berlarut-larut.

Berita lainnya :  Khidmat Upacara HUT RI ke-80 di Sulteng, Semangat Bersatu Bergelora

Erwin menjelaskan, kewenangan Plt kepala sekolah relatif terbatas, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan program, pengelolaan anggaran, hingga penguatan budaya mutu sekolah. Karena itu, pengangkatan kepala satuan pendidikan definitif menjadi kebutuhan mendesak agar kepemimpinan sekolah berjalan utuh, berkelanjutan, dan akuntabel.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, jabatan kepala sekolah kini secara resmi disebut Kepala Satuan Pendidikan. Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penataan sistem jabatan sekaligus penguatan peran kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tegaskan Jabatan ASN Bukan Hak

“Kepala satuan pendidikan diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang inspiratif, sekaligus manajer, supervisor, dan administrator pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala satuan pendidikan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga dinamika organisasi, mendorong regenerasi kepemimpinan, dan meningkatkan kinerja satuan pendidikan.

Ia juga mengakui adanya keterlambatan pengangkatan sejumlah kepala satuan pendidikan akibat padatnya usulan dari berbagai daerah di Indonesia yang berdampak pada proses verifikasi dan persetujuan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita lainnya :  Jelang Nataru, Wagub Sulteng Sidak Pasar Kendalikan Inflasi

“Beberapa calon kepala satuan pendidikan masih menunggu persetujuan teknis dari Kepala BKN RI. Namun seluruh usulan tetap diproses dan akan ditindaklanjuti segera setelah persetujuan diterbitkan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, kata Erwin, berkomitmen untuk terus melakukan pengangkatan kepala satuan pendidikan secara bertahap hingga seluruh sekolah dipimpin oleh kepala definitif.

Kepada para kepala satuan pendidikan yang baru dilantik, ia berpesan agar menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi, serta mampu menjadi agen perubahan di tengah tantangan transformasi pendidikan.

“Saya berharap saudara-saudara dapat meningkatkan literasi dan numerasi, memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran, serta memperkuat karakter dan nilai-nilai kebangsaan peserta didik,” pungkasnya.

Penulis: (Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *