Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, yang hadir mewakili Bupati.
Sosialisasi berlangsung pada Senin, 29 November 2025, mulai pukul 08.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan berlandaskan regulasi.
Dalam sambutannya, Sekda Zulfinasran menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap Perbup tersebut, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga teknis dan aplikatif.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta para Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam dan mampu menerapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 secara tepat, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








