banner 970x250

Wakajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Ket. Foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Palu, Timursulawesi.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.

banner 728x90

Pelaksanaan ekspose ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Sebelum pemaparan perkara dimulai, Wakajati Sulteng terlebih dahulu melakukan evaluasi singkat terkait kesiapan ekspose, mulai dari kelengkapan administrasi, substansi perkara, hingga kesiapan materi presentasi dan dokumentasi pendukung.

Berita lainnya :  Sulteng Catat Sejarah RSUD Undata Lakukan Operasi Jantung Terbuka Perdana

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerapan Restorative Justice telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose kali ini berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, dengan perkara atas nama Tersangka Ibrahim, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Berdasarkan paparan perkara, kejadian bermula saat Tersangka membeli minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kondisi mengonsumsi minuman tersebut, terjadi interaksi antara Tersangka dan Korban Nuham Hartono. Ketika Korban menegur agar Tersangka tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum, Tersangka tersulut emosi dan melakukan pemukulan satu kali ke arah bibir kanan Korban.

Berita lainnya :  Diskominfosantik Sulteng Tekankan Integritas ASN Lewat Apel Pagi

Akibat peristiwa tersebut, Korban mengalami luka robek pada bibir, memar, serta luka lecet, sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 800/01/PKM Tada/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tada.

Korban sempat menjalani perawatan medis berupa penjahitan luka dan membutuhkan waktu pemulihan sebelum kembali beraktivitas sebagai Kepala Desa.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan setelah seluruh syarat formil dan materil Restorative Justice terpenuhi.

Sejumlah pertimbangan kemanusiaan turut menjadi dasar, antara lain Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Berita lainnya :  Karhutla Parigi Utara Hanguskan 20 Hektare, Warga Mengungsi

Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban. Perdamaian tersebut dinilai penting untuk menjaga harmonisasi hubungan kekeluargaan, mengingat keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai ipar.

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan menyeluruh, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut disetujui dan diterima oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sarana daring.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Penulis: (*/Ba'im)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *