banner 970x250

PETI Karya Mandiri Disorot, Dugaan Pungli dan Bekingan Kuat

Ket. Foto : Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memantik perhatian publik. (Dok. Pribadi)

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memantik perhatian publik. Sejumlah laporan media mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan dua nama, yakni Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean.

Keduanya disebut-sebut berperan sebagai pengumpul “fee” dari para penambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

banner 728x90

Berdasarkan penelusuran media, Gustiansya dan Ripay diduga tidak hanya menarik pungutan sebesar 12 persen dari hasil tambang, tetapi juga berperan menentukan izin masuk alat berat milik pengusaha PETI.

Berita lainnya :  PLTMG Luwuk 40 MW Siap Dukung Pertumbuhan Banggai, Proyek Strategis yang Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Sorotan publik kian tajam lantaran kedua nama tersebut hingga kini terkesan belum tersentuh proses hukum.

Sejumlah sumber anonim yang dikutip media menduga adanya “bekingan kuat” atau figur berpengaruh di belakang mereka, sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Bahkan, sumber-sumber tersebut mengindikasikan adanya rasa enggan atau ketakutan dari aparat pemerintah desa setempat untuk menegur maupun menghentikan aktivitas yang melibatkan kedua individu itu.

Berita lainnya :  Kejari Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Informasi lain yang beredar menyebutkan, dari pungutan 12 persen tersebut, dua persen dialokasikan untuk desa dan dua persen untuk pengurus, sementara sisa dana belum diketahui secara jelas mengalir ke pihak mana.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, membantah keras adanya aliran dana pungutan PETI ke pemerintah desa.

“Saya sudah menerima informasi itu. Kami tidak pernah memerintahkan Gusti cs meminta fee ke penambang,” tegas Norma, sebagaimana dikutip dari laporan media.

Berita lainnya :  Wakil Gubernur Sulteng Tinjau Kesiapan Launching Program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Gustiansya M Anang dan Ripay Tendean belum membuahkan hasil.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak yang dituding justru menambah tanda tanya besar terkait dugaan praktik pungli yang diduga masih berlangsung di lokasi PETI Karya Mandiri.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum, sekaligus komitmen aparat dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *