Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Polemik Wakil Bupati Parigi Moutong terus memanas. Akibat sejumlah langkah yang dianggap blunder dan mengundang kegaduhan publik, DPRD Parigi Moutong resmi mengajukan hak angket terhadap Wabup.
Dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/12/2025), dibacakan surat resmi pengajuan hak angket, kronologi yang tercantum menegaskan bahwa Wakil Bupati dinilai melewati batas kewenangannya, terutama terkait tekanan untuk mempercepat pencairan dana proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan Stenly, yang disebut-sebut dekat dengan Wabup.
“Dalam kronologi kejadian sangat jelas Wakil Bupati melakukan tekanan sejak awal untuk mempercepat pencairan dana proyek gedung perpustakaan milik Stenly,” ujar Cen Kasubag Aspirasi mewakili Sekretaris DPRD saat membacakan surat dari anggota DPRD pengusul hak angket.
Anggota DPRD asal PAN, Husen Mardjengi, menekankan pentingnya memperhatikan persoalan ini karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sementara Chandra Setiawan dari PKB menegaskan bahwa hak angket menjadi langkah penting untuk merespons ulah Wakil Bupati yang dianggap kerap menimbulkan kisruh.
“Wakil Bupati Parigi Moutong selalu mengambil langkah blunder yang konsekuensinya bersentuhan dengan hukum. Ulahnya membuat resah publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemda,” tegas Chandra.
Chandra menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menjalankan programnya dengan efektif jika Wakil Bupati terus menciptakan konflik dan menabrak norma aturan yang ada.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus hukum yang tengah menjerat Wabup, menegaskan bahwa tindakan baru yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan harus mendapat perhatian serius.
“Belum selesai kasus sebelumnya, kini muncul masalah baru, ini terkait penyalahgunaan kewenangan dan harus menjadi perhatian serius DPRD,” ucapnya.
Keputusan DPRD mengajukan hak angket menandai eskalasi serius dalam pengawasan terhadap kinerja Wakil Bupati, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat daerah.








