Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPRD Parimo Panggil Tujuh Instansi Bahas Dugaan Rudapaksa Guru

×

DPRD Parimo Panggil Tujuh Instansi Bahas Dugaan Rudapaksa Guru

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Penanganan dugaan tindak asusila atau rudapaksa yang diduga melibatkan seorang oknum kepala sekolah terhadap guru di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki perhatian serius legislatif. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Penanganan dugaan tindak asusila atau rudapaksa yang diduga melibatkan seorang oknum kepala sekolah terhadap guru di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki perhatian serius legislatif. DPRD setempat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk meminta penjelasan sejumlah instansi terkait, mulai dari perkembangan laporan hingga perlindungan korban dan kemungkinan sanksi kepegawaian.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, mengatakan RDP tersebut menjadi langkah untuk memastikan setiap instansi menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menangani persoalan itu.

Berdasarkan surat undangan tertanggal 11 Oktober 2026, RDP dijadwalkan berlangsung Senin (12/10/2026), pukul 13.30 WITA, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui surat bernomor 000.1.5/722.a/DPRD-PM, DPRD mengundang tujuh pihak, yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala DP3AP2KB, Kepala BKPSDM, Camat Palasa, Kepala Desa Ulatan, serta Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong.

Berita lainnya :  Apdurin dan Kadin Parimo, Dukung Jurnalis Lewat Sepak Bola

Pelibatan lintas instansi tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi perkembangan penanganan laporan, mengoordinasikan langkah perlindungan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian yang memerlukan tindak lanjut.

“DPRD memandang persoalan ini perlu ditangani secara serius. Karena itu, kami menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan instansi terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut,” tegas Sayutin, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi perhatian satu instansi. Pemeriksaan internal, perlindungan terhadap korban, dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Sayutin menegaskan, RDP juga menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan dan tindakan lanjutan yang akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan.

Berita lainnya :  Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan, Polres dan Pemda Parigi Moutong Menanam Jangung

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme yang benar. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Namun, semua proses harus berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Di tengah proses penanganan tersebut, Sayutin mengingatkan pentingnya menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban. Ia berharap tidak ada tekanan maupun tindakan yang dapat menghambat proses pemeriksaan atau membuat korban kehilangan ruang untuk memperoleh perlindungan.

Pada saat yang sama, ia menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan harus tetap menjunjung prosedur hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses penanganan berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Berita lainnya :  DPRD Soroti Krisis Nakes dan Keamanan Puskesmas

Melalui forum tersebut, DPRD berharap setiap instansi memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan laporan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.

Hasil klarifikasi itu diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, baik terkait proses hukum maupun kemungkinan penjatuhan sanksi kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

DPRD juga meminta seluruh pihak yang diundang hadir secara langsung tanpa diwakilkan serta membawa dokumen dan laporan perkembangan penanganan perkara yang relevan.

RDP ini diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi antarlembaga, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan laporan, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Total Views: 168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *