Jakarta, Timursulawesi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor strategis.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Dalam pidatonya, Kepala Negara menegaskan pemerintah akan menerapkan sistem ekspor baru dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas utama nasional.
Tahap awal penerapan aturan itu akan difokuskan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Menurut Presiden, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Selain memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam, pemerintah juga menargetkan pemberantasan praktik kurang bayar, pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Presiden Prabowo menambahkan, pemerintah turut memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam agar kontribusi pelaku usaha dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang makmur, berdaulat, dan berkeadilan sosial.















