Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Prabowo Perketat Ekspor SDA Demi Selamatkan Devisa Negara Nasional

×

Prabowo Perketat Ekspor SDA Demi Selamatkan Devisa Negara Nasional

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. (Dok. BPMI Setpres)
Example 728x90

Jakarta, Timursulawesi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor strategis.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Dalam pidatonya, Kepala Negara menegaskan pemerintah akan menerapkan sistem ekspor baru dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas utama nasional.

Berita lainnya :  Ratusan Pelajar Rasakan Langsung Atmosfer Bersejarah Istana Kepresidenan Jakarta

Tahap awal penerapan aturan itu akan difokuskan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Menurut Presiden, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Berita lainnya :  KKP Tambah Approval Ekspor Ikan ke Tiga Negara

Selain memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam, pemerintah juga menargetkan pemberantasan praktik kurang bayar, pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

Presiden Prabowo menambahkan, pemerintah turut memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam agar kontribusi pelaku usaha dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berita lainnya :  Gerbang Desa, Harapan Baru Bangun Indonesia dari Akar

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang makmur, berdaulat, dan berkeadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *