Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahKesehatanPolitik

Pansus DPRD Parimo Soroti Kesiapan Hadapi KLB dan Wabah

×

Pansus DPRD Parimo Soroti Kesiapan Hadapi KLB dan Wabah

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengemuka pada aspek kesiapsiagaan menghadapi kejadian luar biasa (KLB), wabah, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin lingkungan sehat bagi masyarakat. (Dok. Itha)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengemuka pada aspek kesiapsiagaan menghadapi kejadian luar biasa (KLB), wabah, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin lingkungan sehat bagi masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PDI Perjuangan, Fathia, S.H., saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong.

Dalam pembahasan Pasal 7 dan Pasal 8 Raperda, Fathia meminta penjelasan Dinas Kesehatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi KLB atau wabah, termasuk kemungkinan kondisi yang dipicu aktivitas tertentu di tengah masyarakat.

“Pada Pasal 7 disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah. Saya ingin meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Fathia dalam rapat.

Fathia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan pengalaman kasus penyakit yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Moutong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya apabila terdapat faktor lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Berita lainnya :  KONI Parigi Moutong Intensif Evaluasi Cabor Hadapi Porprov Morowali 2026

Ia mempertanyakan apakah faktor lingkungan akibat aktivitas tertentu, termasuk pertambangan, telah masuk dalam cakupan pengaturan kewaspadaan KLB atau wabah yang dibahas dalam Raperda.

“Apakah hal-hal seperti ini sudah diatur dalam pasal tersebut, atau bagaimana nanti penjabaran dan pelaksanaannya?” tanyanya.

Selain kewaspadaan terhadap KLB dan wabah, Fathia juga meminta penjelasan mengenai Pasal 8 yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa penanganan KLB maupun wabah memiliki prosedur serta standar operasional tersendiri.

Menurut Darlin, seluruh ketentuan teknis penanggulangan wabah tidak dituangkan secara rinci dalam Raperda karena pelaksanaannya juga mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan wabah.

“Untuk kewaspadaan terhadap kasus atau kejadian luar biasa maupun wabah, secara prosedur memang tidak tertuang semuanya di sini. Tetapi ada SOP yang mengatur mengenai penanggulangan wabah,” jelas Darlin.

Berita lainnya :  KONI Parimo Beserta Jajaran Pengurus, Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Fathur Razaq Menjadi Ketum KONI Sulteng

Ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menghadapi KLB maupun wabah, baik ketika kejadian berlangsung maupun dalam penanganan setelahnya.

Darlin mencontohkan penanganan kasus malaria di wilayah Moutong serta respons kesehatan saat terjadi banjir di Avolua.

Namun, ia menekankan bahwa tidak setiap kondisi bencana secara otomatis dapat dikategorikan sebagai KLB. Penetapan dan penanganannya tetap harus mengacu pada kondisi serta kriteria yang berlaku.

Sementara terkait Pasal 8 mengenai lingkungan sehat, Darlin menyebut pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah langkah pendukung.

Di antaranya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan serta penyediaan sarana pendukung kebersihan lingkungan.

“Di rumah sakit dan puskesmas sudah ada Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian juga penyediaan tempat sampah sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan agar tetap sehat bagi masyarakat,” katanya.

Berita lainnya :  Musyawarah Pelti Parigi Moutong Fokus Pembinaan Atlet Berprestasi Daerah

Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Kesehatan, Fathia mengusulkan agar pembahasan Raperda berikutnya turut menghadirkan pihak rumah sakit dan puskesmas.

Menurutnya, keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan penting agar substansi Raperda yang sedang disusun dapat diselaraskan dengan kondisi serta praktik pelayanan kesehatan di lapangan.

“Korelasinya antara Dinas Kesehatan dengan pihak rumah sakit dan puskesmas tentu ada. Kami sebagai anggota Pansus juga berkeinginan agar pada pembahasan selanjutnya kita bisa mengundang pihak rumah sakit dan puskesmas,” ujar Fathia.

Ia berharap pembahasan lintas fasilitas kesehatan tersebut dapat memperjelas penerapan setiap pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ketika nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Fathia, sinkronisasi antara substansi regulasi dengan praktik pelayanan di rumah sakit dan puskesmas diperlukan agar perda yang dihasilkan tidak hanya mengatur secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Total Views: 319

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *