PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Aktivitas seorang pengamen yang kerap terlihat di sekitar SPBU Kelurahan Kampal menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong. Petugas turun langsung melakukan verifikasi kondisi sosial Moh Ali, termasuk mengecek tempat tinggal dan menggali informasi mengenai aktivitas kesehariannya, Senin (29/9/2026).
Verifikasi lapangan tersebut dilakukan Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Parigi Moutong, Fuad Rahmad, serta pihak Kelurahan Masigi.
Tim mendatangi tempat kos yang ditempati Moh Ali di Jalan Uwempevoli, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses asesmen untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi tempat tinggal, aktivitas harian, serta keadaan sosial yang bersangkutan.
Dalam wawancara di lokasi, Moh Ali menjelaskan bahwa dirinya saat ini tinggal di tempat kos dan memperoleh penghasilan, antara lain, dari aktivitas mengamen.
Petugas juga menggali informasi terkait sarana transportasi yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan keterangan Moh Ali, terdapat satu unit sepeda motor pribadi yang digunakannya untuk menunjang mobilitas.
Selain sepeda motor, Moh Ali juga menyampaikan bahwa dirinya menggunakan satu unit mobil dengan status sewaan.
Namun, Dinas Sosial Parigi Moutong belum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan sepeda motor maupun dokumen dan perjanjian sewa mobil tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai status kendaraan masih berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai hasil verifikasi administratif.
Selain melakukan wawancara, petugas turut mengamati kondisi tempat tinggal serta menggali informasi mengenai aktivitas dan keadaan sosial Moh Ali. Data tersebut kemudian dikumpulkan sebagai bahan dalam proses asesmen sosial.
Dinas Sosial Parigi Moutong menyatakan hasil kunjungan lapangan ini masih merupakan informasi awal yang diperoleh melalui wawancara dan pengamatan langsung. Sejumlah data yang memerlukan pembuktian administratif masih dapat diverifikasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Hasil asesmen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Dinas Sosial dalam menentukan langkah penanganan sosial terhadap Moh Ali sesuai ketentuan yang berlaku.















