JAKARTA, Timursulawesi.id — Upaya memastikan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berjalan sesuai aturan terus dilakukan DPRD Parimo. Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, melakukan koordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan kejelasan terkait pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Alfres M. Tonggiroh diterima langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., M.H., M.AP., yang juga merupakan mantan Kepala BKN Makassar, di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan proses manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
Usai pertemuan, Alfres menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak BKN, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah mendapatkan kewenangan untuk melanjutkan proses pelantikan terhadap peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama tahun 2026.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan BKN, Pemda sudah diperbolehkan untuk melakukan pelantikan,” ujar Alfres.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses Selter JPT tersebut adalah adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dari BKN, gugatan tersebut tidak secara langsung membatalkan hasil seleksi karena berkaitan dengan proses pelaksanaan.
“Kendala yang dihadapi pemerintah daerah terkait gugatan di PTUN itu yang dipersoalkan adalah prosesnya. Berdasarkan laporan yang diterima BKN, pelaksanaan Selter JPT sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Selain membahas persoalan gugatan, Alfres juga menyampaikan bahwa BKN memberikan penjelasan mengenai ketentuan persyaratan peserta dalam seleksi terbuka JPT Pratama.
Salah satu poin penting dalam persyaratan tersebut yakni memberikan kesempatan kepada ASN dari seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengikuti seleksi.
Menurut Alfres, ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip seleksi terbuka yang memang mengharuskan adanya kesempatan yang sama bagi ASN yang memenuhi persyaratan.
“Dalam klausul persyaratan JPT disebutkan terbuka untuk ASN pemerintah daerah yang ada di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah. Itu sesuai ketentuan. Kecuali panitia membatasi hanya ASN di lingkup Parigi Moutong, maka itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menilai, penjelasan langsung dari BKN tersebut menjadi rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dapat dipastikan berlangsung secara profesional, transparan dan sesuai aturan.
Alfres menegaskan, DPRD Parigi Moutong akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pengelolaan ASN dan pengisian jabatan strategis agar tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Walhasil, apa yang dilakukan Pemda dan Panitia Seleksi Terbuka JPT Parigi Moutong dibenarkan oleh negara melalui BKN,” pungkasnya.
Dengan adanya hasil koordinasi tersebut, proses pelantikan terhadap hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 disebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.















