Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Satreskrim Polres Parimo Ungkap Begal dan Curanmor Serta Tuntaskan Puluhan Perkara

×

Satreskrim Polres Parimo Ungkap Begal dan Curanmor Serta Tuntaskan Puluhan Perkara

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Komitmen memberantas tindak kriminal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Komitmen memberantas tindak kriminal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong. Sepanjang 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, termasuk aksi begal di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah serta kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku lintas wilayah.

Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari kinerja kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satreskrim Polres Parigi Moutong menerima sebanyak 136 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 55 perkara berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme penanganan hukum.

“Pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” ujar Anugrah.

Salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.

Berita lainnya :  Waket I DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (21) dan AB (19) pada Sabtu, 5 September 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban bernama Zulfikar (25) yang terjadi pada Selasa malam, 1 September 2026.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menghadang korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Desa Petapa. Korban kemudian mengalami penganiayaan menggunakan kayu hingga mengalami luka pada bagian mulut yang menyebabkan pendarahan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku diduga mengambil telepon seluler milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain kasus begal, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tegaskan Jabatan ASN Bukan Hak

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial NV (25) di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

NV diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver milik korban yang terparkir di teras rumah kawasan BTN Green Mandiri, Kelurahan Kampal.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juli 2026. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan korban dengan kunci masih terpasang.

Saat dilakukan penangkapan, NV disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial F yang diduga membantu NV dalam menjalankan aksinya. Terhadap F, kepolisian juga telah melakukan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, NV dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selain mengungkap kasus begal dan curanmor, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga mencatat penanganan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Berita lainnya :  Nelayan Parigi Moutong Tuntut Ganti Rugi Rompong Hilang

Dari 69 laporan polisi terkait perkara 3C, sebanyak 55 kasus berhasil diselesaikan. Sebanyak 29 perkara masuk tahap P21 atau tahap II, sementara 26 perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Secara keseluruhan, dari 136 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga Agustus 2026, penyelesaian perkara dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni 20 perkara tahap P21/tahap II, 32 perkara melalui Restorative Justice, serta satu perkara dihentikan penyelidikannya.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih terpasang, serta hindari melintas di jalur sepi dan minim penerangan, terutama pada malam hari,” pungkasnya.

Polres Parigi Moutong memastikan penanganan berbagai perkara pidana akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Total Views: 115

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *