Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Ramai keluhan warga di media sosial terkait sulitnya pengurusan barcode pengantar pengambilan minyak Pertamina di Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong memicu perhatian publik. Prosedur yang dinilai berbelit bahkan sempat memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu di lingkungan pelayanan.
Isu tersebut mencuat setelah salah satu unggahan warga viral dengan mempertanyakan mekanisme layanan yang dinilai tidak transparan.
“Apakah memang sesulit itu atau harus ada uang pelicin baru bisa terbit?” tulis akun tersebut, yang kemudian memicu beragam respons dari masyarakat luas.
Sebagian warga menilai sistem birokrasi yang berjalan terlalu rumit dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, memberikan klarifikasi terkait mekanisme resmi pengurusan barcode pengambilan BBM untuk petani.
Ia menjelaskan bahwa petani pemohon wajib terdaftar dalam aplikasi Simluhtan serta memiliki surat pengantar dari UPTD setempat sebelum proses penerbitan barcode dilakukan.
“Kami mengurus legalitas kelompoknya berdasarkan KTP terdaftar, namun prosesnya kadang terhambat jaringan internet yang error,” ujar Supriadin.
Menurutnya, kendala teknis seperti gangguan jaringan internet di lapangan kerap menjadi hambatan yang menyebabkan proses administrasi tidak berjalan lancar dan menimbulkan antrean panjang.
Dinas juga menegaskan bahwa kuota distribusi solar bagi petani telah ditetapkan sebesar 70 liter per hektare lahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun keterbatasan pasokan di SPBU turut membuat distribusi harus dilakukan secara bergiliran.
Situasi tersebut kemudian memunculkan kebutuhan koordinasi lanjutan antara dinas terkait dan pihak SPBU untuk menyinkronkan data penerima agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Terkait isu adanya uang pelicin yang beredar di tengah masyarakat, Supriadin dengan tegas membantah adanya praktik pungutan liar di internal Dinas TPHP Parigi Moutong.
Ia menyebut, sebagian persoalan muncul karena masih adanya kelompok tani yang tidak mengurus administrasi secara langsung dan justru memberikan kuasa kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada penyalahgunaan seperti solar tidak sampai ke petani, segera laporkan dan kami akan langsung memblacklist kelompok tersebut,” tegasnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Dinas mengakui bahwa fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat belum berjalan optimal, dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah dari Sausu hingga Moutong serta keterbatasan anggaran operasional di lapangan.
Sementara itu, penerapan sistem digital dari pemerintah pusat dinilai masih membutuhkan dukungan infrastruktur dan pembiayaan operasional agar dapat berjalan efektif di daerah.
Ke depan, manajemen Dinas TPHP Parigi Moutong berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, termasuk membuka akses data penerima barcode sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan kepada masyarakat.















