PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah ibu kota Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggerebek sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Bantaya, kompleks Pasar Inpres Parigi, Rabu (21/10/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., bersama sejumlah personel. Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap atau pireks serta plastik yang diduga digunakan untuk membungkus paket narkoba.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba di wilayah Kota Parigi. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penggerebekan di satu lokasi. Pihaknya akan terus menelusuri informasi dari masyarakat untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Selain melakukan penggerebekan, Satresnarkoba juga terus mengintensifkan patroli atau mobile di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Saat ini, petugas melakukan patroli di dua area dengan menyasar tiga titik berbeda di wilayah ibu kota Parigi.
Menurutnya, upaya pengawasan dan patroli serupa juga dilaksanakan di sejumlah wilayah melalui jajaran kepolisian sektor (polsek). Langkah tersebut dilakukan untuk memantau titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan tempat berkumpulnya pengguna narkoba.
Ia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir, petugas juga telah mengamankan sejumlah terduga pengguna narkoba beserta barang bukti di Kecamatan Torue dan Ampibabo. Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pun akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.















