PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Penanganan dugaan tindakan asusila yang diduga melibatkan seorang oknum kepala sekolah menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Parigi Moutong. Organisasi profesi guru tersebut meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban atau pelapor tetap menjadi prioritas.
Penegasan itu disampaikan Pengurus PGRI Bidang Kode Etik dan Advokasi, Alfin, M.Pd., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/10/2026).
Menurut Alfin, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas dugaan pelanggaran yang melibatkan individu. Lebih dari itu, penanganannya turut menyangkut kehormatan profesi guru, integritas kepemimpinan sekolah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi guru, integritas kepemimpinan sekolah, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” kata Alfin.
Dalam forum RDP tersebut, PGRI Parigi Moutong menyampaikan sejumlah sikap sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.
Pertama, PGRI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban atau pelapor. Alfin meminta agar tidak ada intimidasi, tekanan, diskriminasi, maupun tindakan balasan yang dapat memengaruhi pihak pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami mendukung perlindungan terhadap korban atau pelapor. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, diskriminasi, maupun tindakan balasan selama proses penanganan berlangsung,” ujarnya.
Kedua, PGRI meminta instansi yang berwenang melaksanakan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi yang relevan, harus didengarkan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Alfin, pemeriksaan yang menyeluruh menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
Ketiga, PGRI meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Kejelasan proses dinilai penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pihak-pihak yang terlibat maupun bagi masyarakat yang menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, PGRI mendukung pemberian sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Penjatuhan sanksi, kata Alfin, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan unsur tindak pidana, kami mendorong agar perkara ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Meski meminta penanganan secara tegas, PGRI tetap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh pemeriksaan yang adil sebelum adanya kesimpulan atau keputusan yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum.
Alfin menegaskan, PGRI tidak akan menjadi tempat berlindung bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, sikap tegas tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang adil dan profesional.
“Kami tidak akan melindungi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, seluruh proses harus tetap berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang telah mengundang dan melibatkan PGRI dalam RDP tersebut.
Ia berharap keterlibatan organisasi profesi guru dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penanganan kasus, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan profesionalitas, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum.
Bagi PGRI, penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan bukan hanya menyangkut penyelesaian sebuah perkara, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga martabat profesi guru dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.















