Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPRD Parimo Soroti Dugaan Asusila, Majelis Diminta Putuskan Objektif

×

DPRD Parimo Soroti Dugaan Asusila, Majelis Diminta Putuskan Objektif

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Penanganan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian serius DPRD. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Penanganan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian serius DPRD. Selain menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian, legislatif meminta Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN memastikan pemeriksaan berjalan objektif, adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi IV Sutoyo. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN, serta perwakilan organisasi profesi guru turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Pihak yang hadir meliputi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunarti, Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati, serta Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala selaku bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik. Hadir pula perwakilan Bidang Kode Etik dan Advokasi PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfin M.Pd., serta unsur camat dan kepala desa.

Berita lainnya :  Pemadaman Dipercepat, Sekda Parigi Moutong Tinjau Lokasi Karhutla,

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa laporan dugaan tindak asusila itu disampaikan oleh suami dari seorang guru ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menjadi korban. Guru tersebut sebelumnya berstatus honorer dan mengajar di sekolah yang sama dengan kepala sekolah yang dilaporkan.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan penanganan diperlukan agar kasus itu tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar upaya mempercepat penyelesaian perkara tidak mengorbankan prinsip keadilan. Majelis harus memeriksa seluruh informasi dan bukti secara cermat sebelum mengambil keputusan, tanpa tekanan ataupun campur tangan dari pihak mana pun.

“Tidak mengabaikan hak pelapor dan terlapor sebagai ASN, semua harus dilindungi karena ini terkait harkat dan martabat seorang manusia,” tandasnya.

Sayutin juga menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh guru, sementara PGRI diharapkan berperan aktif membantu melalui koordinasi yang terstruktur dengan dinas terkait.

Berita lainnya :  KONI Parigi Moutong Fokus Matangkan Persiapan Hadapi Porprov Morowali 2026

Menurutnya, pengawasan dan koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan setiap persoalan di lingkungan pendidikan ditangani melalui mekanisme yang tepat, sekaligus menjaga profesionalitas tenaga pendidik.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengingatkan bahwa dugaan kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong. Karena itu, ia menyarankan agar OPD terkait dan Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik memperoleh kronologi laporan yang disampaikan kepada kepolisian sebagai bahan pendukung pemeriksaan.

“Karena sudah ada aduan di unit PPA Polres, kita menunggu kronologi laporan di Kepolisian supaya jelas,” ucap Sutoyo.

Ia menilai, informasi mengenai kronologi laporan penting agar pemeriksaan internal memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sedang ditangani. Meski demikian, proses pemeriksaan disiplin ASN tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Sakti Lasimpala menjelaskan bahwa kewenangan Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik berada pada pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN. Adapun dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada kepolisian merupakan ranah penanganan aparat penegak hukum.

Berita lainnya :  Sorotan RUP UPP Parigi, Gaji PNS Masuk Paket Pengadaan

Sakti juga menegaskan bahwa keputusan Majelis tidak boleh dipengaruhi pihak luar. Menurutnya, setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta, data, dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan rapat, dalam memutuskan kami harus mempertimbangkan seadil-adilnya. Atas seluruh sumber informasi yang kami butuhkan kami upayakan hadirkan agar kami Majelis tidak salah mengambil keputusan,” jawab Sakti.

Ia memastikan Majelis berupaya menghadirkan sumber informasi yang diperlukan agar keputusan yang diambil tidak didasarkan pada keterangan sepihak. Prinsip objektivitas, keadilan, dan kehati-hatian, menurutnya, menjadi pertimbangan penting dalam proses penentuan hasil pemeriksaan.

RDP tersebut menyepakati perlunya menunggu kronologi laporan dari Unit PPA Polres Parigi Moutong serta meminta laporan perkembangan kerja Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Dengan demikian, tindak lanjut perkara ini akan bertumpu pada perkembangan laporan kepolisian dan hasil pemeriksaan internal. DPRD berharap kedua proses tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap melindungi hak pihak-pihak terkait serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Total Views: 583

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *