Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

BKPSDM Parimo Tegaskan ASN Terlibat Partai Bisa Disanksi

×

BKPSDM Parimo Tegaskan ASN Terlibat Partai Bisa Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong mulai menyiapkan langkah administratif menyikapi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan yang digelar partai politik. (Dok. Iphal)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong mulai menyiapkan langkah administratif menyikapi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan yang digelar partai politik.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (18/9/2026). Dalam forum itu, Kepala Bidang Mutasi, Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Parigi Moutong, Rayani, S.H., menegaskan keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik dapat menjadi persoalan netralitas, termasuk ketika kegiatan dikemas dalam bentuk sosial, olahraga maupun gerak jalan.

“Apapun kegiatan yang dilaksanakan partai politik walaupun itu berbau sosial, olahraga ataupun gerak jalan seperti ini kalau ASN terlibat di dalamnya itu tetap suatu pelanggaran. Apalagi sudah menggunakan atribut dan menyuarakan yel-yel, sudah pasti suatu pelanggaran,” tegas Rayani.

Berita lainnya :  Kelurahan Masigi Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Parigi

Menurut Rayani, ASN tetap memiliki ruang untuk mengikuti kegiatan kampanye sebagai masyarakat umum guna menyimak visi, misi maupun aspirasi politik. Namun, kehadiran tersebut harus dilakukan secara pasif dan tidak disertai tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada partai politik.

Sebaliknya, keterlibatan aktif dalam kegiatan politik, terutama apabila disertai penggunaan atribut partai maupun penyampaian yel-yel dukungan, dinilai dapat masuk dalam ranah pelanggaran netralitas ASN.

“Aturan sudah mengatur secara jelas. Apapun bentuk kegiatannya, jika diselenggarakan oleh partai politik dan ada ASN yang terlibat di dalamnya, itu tetap dihitung sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Penanganan dugaan tersebut, kata Rayani, saat ini telah dikoordinasikan secara internal bersama Kepala BKPSDM. Pihaknya tengah menyiapkan telaahan staf sebelum persoalan tersebut disampaikan kepada pimpinan.

Berita lainnya :  Wabup Tinjau Dampak Banjir Avolua, Pastikan Penanganan Berlanjut

“Kami sudah sepakat bersama untuk menyusun telaahan staf terlebih dahulu sebelum dinaikkan ke pimpinan. Langkah ini dilakukan agar kami memiliki kewenangan resmi untuk melakukan tindakan selanjutnya, sebab BKPSDM tidak bisa melangkah tanpa adanya instruksi dari pimpinan,” jelasnya.

Rayani mengatakan, jenis dan tingkat sanksi belum ditentukan karena masih menunggu hasil telaahan serta pemeriksaan berdasarkan ketentuan disiplin ASN. Dugaan pelanggaran nantinya akan dikaji untuk menentukan kategori pelanggaran, apakah tergolong ringan, sedang atau berat.

Meski demikian, ia memastikan tindakan disiplin akan diberikan apabila ASN yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. BKN sendiri mencatat bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berkaitan dengan dukungan terhadap peserta politik, keterlibatan dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, maupun bentuk aktivitas lain yang menunjukkan dukungan politik.

Berita lainnya :  Ratusan PB FPK Sulteng, Siap Amankan Haul Guru Tua

“Sanksi tetap akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk sanksi berat kemungkinan tidak sampai ke sana karena kami juga mempertimbangkan masa depan mereka, tetapi tindakan tegas berupa hukuman disiplin pasti dilakukan,” tegas Rayani.

Ia menambahkan, proses penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Keputusan mengenai bentuk sanksi atau hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan telaahan selesai.

Ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri menempatkan netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. UU tersebut juga mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menjaga netralitas.

Total Views: 632

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *