Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Sengketa Lahan Budel Seret Nama Abdul Sahid Dalam Gugatan Perdata

×

Sengketa Lahan Budel Seret Nama Abdul Sahid Dalam Gugatan Perdata

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Abdul Sahid, Wakil Bupati Parigi Moutong. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Kini nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam perkara perdata sengketa tanah budel yang pernah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Dalam perkara tersebut, Abdul Sahid tercatat sebagai salah satu pihak tergugat bersama sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, perkara dengan Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Pal tersebut didaftarkan di PN Palu pada 23 Agustus 2024. Gugatan itu diajukan oleh Basir, Pirsan, Azwar dan Rusmin terhadap sejumlah pihak, termasuk Abdul Sahid, PT Wisala Minergi Utama (WMU), PT Maxima Tiga Berkat dan Ahmid.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materil sebesar Rp5,141 miliar serta kerugian inmateril senilai Rp30 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Ita Purnamasari, menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Sahid dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli sebidang lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Saat itu kami tidak bermaksud memperbesar persoalan karena Abdul Sahid sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Parigi Moutong. Jika perkara ini kami ekspose saat itu, belum tentu kondisi politiknya seperti sekarang,” ujar Ita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2026) malam.

Berita lainnya :  Satgas Madago Raya Edukasi Siswa SMP Soal Bahaya Radikalisme

Menurut Ita, Abdul Sahid disebut membeli lahan yang masih berstatus budel dengan nilai transaksi sekitar Rp2 miliar. Setelah itu, lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada perusahaan yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan budel peninggalan Yasiwa yang diwariskan kepada empat anaknya, yakni Labugaya, Sandogaya, Ladaya dan Walina.

Dari empat ahli waris tersebut, kata Ita, dua di antaranya yakni Walina dan Sandogaya menjual lahan tersebut kepada Abdul Sahid tanpa sepengetahuan pihak ahli waris lainnya yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Lahan itu kemudian dijual kembali oleh H. Abdul Sahid kepada PT Maxima melalui anak perusahaannya, PT WMU. Rangkaian transaksi inilah yang menjadi salah satu konteks munculnya nama Abdul Sahid dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.

Perjalanan perkara tersebut sempat memasuki tahap putusan sela. Pada 16 Desember 2024, PN Palu menyatakan menolak eksepsi para tergugat dan menegaskan pengadilan berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut.

Namun, dalam putusan akhir yang dibacakan pada 17 Maret 2025, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Selain itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.451.000.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perkuat Strategi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting 2026

“Kami merasa ada ketimpangan dalam proses ini. Salah satunya ada pihak turut tergugat yang tidak pernah mengikuti proses persidangan,” ungkap Ita.

Di luar perkara tersebut, Ita menyebut pihaknya juga menemukan dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan dokumen lahan di kawasan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Ia menyampaikan adanya dugaan persoalan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang menurutnya berkaitan dengan objek lahan yang sama.

“Kami menemukan indikasi adanya manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu saat proses jual beli berlangsung. Dokumen tersebut diduga mencatut nama klien kami dan mencantumkan tanda tangan yang menurut pengakuan klien tidak pernah diberikan,” kata Ita.

Ia menegaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan tersebut.

Perkara tersebut terjadi sebelum Abdul Sahid menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong. Abdul Sahid kemudian dilantik sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030 bersama Bupati Erwin Burase pada 2 Juni 2025.

Meski gugatan PMH sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Palu, pihak penggugat mengaku terdapat persoalan lanjutan terkait janji kompensasi yang disebut pernah disampaikan Abdul Sahid.

Berita lainnya :  Ribuan Seragam Gratis Akan Disalurkan Untuk Siswa Baru

Ita mengatakan, saat persoalan tersebut kembali dibicarakan, Abdul Sahid disebut berjanji memberikan kompensasi kepada pihak keluarga yang merasa belum menerima bagian dari hasil penjualan lahan budel tersebut.

“Janji yang disampaikan saat itu berupa penggantian biaya perkara sebesar Rp30 juta dan kompensasi kepada dua keluarga masing-masing Rp10 juta. Totalnya Rp50 juta,” ungkapnya.

Namun, menurut Ita, hingga kini janji tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Ia menyebut baru terdapat pembayaran sebesar Rp15 juta, tetapi menurut informasi yang diterimanya uang tersebut bukan berasal langsung dari Abdul Sahid, melainkan dari Taslim, salah seorang anak Sandogaya.

“Informasi yang kami dapat, uang tersebut diberikan karena ada permintaan untuk mencarikan pinjaman guna memenuhi sebagian nilai kompensasi yang dijanjikan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Ita menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum baru berupa gugatan wanprestasi.

“Sudah hampir satu tahun janji kompensasi itu belum dipenuhi. Kami sudah mencoba melakukan komunikasi, namun belum ada penyelesaian. Tim kuasa hukum masih akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Abdul Sahid terkait tudingan dan penjelasan pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Total Views: 465

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *