Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Pansel JPT Parigi Moutong Tegaskan Siap Terimah Gugatan

×

Pansel JPT Parigi Moutong Tegaskan Siap Terimah Gugatan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : olemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat penjelasan resmi dari Panitia Seleksi (Pansel). Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Polemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat penjelasan resmi dari Panitia Seleksi (Pansel). Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap salah satu peserta telah dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan bukti administrasi yang telah diverifikasi.

Zulfinasran menyampaikan, seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya gugatan dari salah satu peserta seleksi yang mempersoalkan keputusan Pansel menetapkan dirinya berstatus TMS.

“Dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, Panitia Seleksi tidak mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti administrasi yang telah diverifikasi secara cermat,” ujar Zulfinasran, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, keputusan Pansel merujuk pada Pengumuman Seleksi Terbuka Nomor 03/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Siap Perbaiki Infrastruktur Pascabencana di Sausu

Selain itu, Pansel juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Zulfinasran, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penetapan status TMS terhadap peserta tersebut.

Pertama, terkait status kepegawaian. Dalam ketentuan seleksi, peserta wajib berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Ketentuan tersebut berkaitan dengan instansi pengangkatan, bukan lokasi penugasan.

Kedua, peserta dinilai belum memenuhi syarat pengalaman jabatan. Saat melakukan pendaftaran pada 4 Mei 2026, peserta masih berada pada jenjang Lektor Kepala selama 1 tahun 5 bulan. Sementara persyaratan seleksi mengharuskan peserta telah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Ketiga, dokumen rekomendasi yang diunggah peserta tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana ketentuan Pasal 118 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelamaran PNS dalam seleksi harus mendapatkan rekomendasi dari PPK instansinya.

Berita lainnya :  Satresnarkoba Parigi Moutong Tangkap Kurir Sabu di Jalur Trans

“Setiap peserta seleksi terbuka wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Hal itu menjadi prinsip dasar dalam pelaksanaan seleksi berbasis merit,” jelasnya.

Selain ketentuan tersebut, Pansel juga memperhatikan regulasi lain, di antaranya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Regulasi tersebut menjadi acuan terkait persetujuan mutasi dan rekomendasi bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka.

Zulfinasran juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi sebelumnya sempat ditunda. Penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pansel agar seluruh proses seleksi berjalan transparan serta tetap membuka ruang bagi mekanisme pengawasan lembaga berwenang.

“Panitia Seleksi sengaja menunda pengumuman hasil seleksi administrasi karena menghormati proses yang sedang bergulir di Ombudsman dan BKN. Setelah kedua lembaga memberikan jawaban, barulah tahapan dilanjutkan dan hasil seleksi diumumkan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Berita lainnya :  BPKAD Parigi Moutong Sosialisasikan Perbup 30 Pengelolaan Keuangan Daerah

Ia menegaskan, seluruh pertimbangan dalam menetapkan status TMS telah dilengkapi dokumen pendukung dan akan menjadi bagian dari jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam proses persidangan di PTUN.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong siap menghadapi proses tersebut karena seluruh keputusan Pansel diambil berdasarkan regulasi, fakta administrasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Zulfinasran.

Ia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong tetap berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama dengan mengedepankan prinsip merit system, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Zulfinasran juga menegaskan bahwa komposisi Panitia Seleksi telah melibatkan para akademisi dengan kapasitas keilmuan yang memadai.

“Panitia Seleksi ini terdiri dari dua orang guru besar bergelar Profesor, dua orang bergelar Doktor, dan satu orang bergelar Magister. Seluruhnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjalankan proses seleksi secara profesional,” pungkasnya.

Total Views: 799

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *