Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

BPK Temukan Potensi PAD Parimo Hilang Rp429 Juta

×

BPK Temukan Potensi PAD Parimo Hilang Rp429 Juta

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terancam tidak tertagih. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terancam tidak tertagih sebesar Rp429.957.452,87. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan masih terdapat potensi pajak MBLB yang belum dipungut secara maksimal akibat belum optimalnya pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan maupun pihak yang memanfaatkan material galian di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2023, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Sementara dasar pengenaan pajak mengacu pada Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 600.01/795/DIS.PUPRP tentang Harga Dasar Bahan Galian Batuan Tahun 2024.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Lepas Dai Muda PPIA

Hasil pemeriksaan BPK terhadap volume dan jenis material yang digunakan dalam sejumlah proyek pembangunan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menemukan adanya potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp429.957.452,87.

Dari total potensi tersebut, sebesar Rp61.679.318,74 berasal dari 22 wajib pajak yang telah terdaftar, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sedangkan sebesar Rp368.278.134,13 merupakan potensi pajak dari 27 perusahaan yang memanfaatkan material galian tetapi belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

BPK menyebutkan, perhitungan potensi kehilangan PAD tersebut berasal dari penggunaan material pada berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh sejumlah instansi, di antaranya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Bomba Saga Perkuat Identitas Budaya Parigi Moutong di MTQ

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa selama ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pendataan wajib pajak melalui koordinasi dengan Dinas PUPRP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta penelusuran proyek melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Namun, mekanisme tersebut dinilai belum mampu menjangkau seluruh proyek fisik, khususnya yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi itu menyebabkan sejumlah perusahaan pengguna material galian belum teridentifikasi sebagai wajib pajak daerah.

BPK juga menilai Kepala Bapenda belum melaksanakan kegiatan ekstensifikasi pajak secara optimal, terutama dalam melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan wajib pajak baru, serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak MBLB.

Berita lainnya :  Lima Belas Perusahaan Tambang Siap Bangun Jalan Towi-Ganda-Ganda

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Kepala Bapenda menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan langkah perbaikan melalui peningkatan pendataan, pengawasan, evaluasi, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong agar memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru, meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak MBLB, memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal, serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terhadap potensi pajak yang belum dipungut.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Total Views: 257

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *