PALU, Timursulawesi.id – Selama sembilan bulan masa jabatan sejak Juli 2025 hingga April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Dalam periode tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil melakukan 11 penyidikan perkara korupsi dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun aset/barang. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mengeluarkan empat surat perintah penyidikan baru yang saat ini tengah berjalan.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di wilayah hukum PT Cocoman. Kasus ini diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus kedua terjadi pada sektor pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, yang diduga dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa melalui aktivitas penambangan tanpa izin yang juga berindikasi merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, kasus ketiga terkait pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR). Proses pemberian kredit tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Sementara itu, kasus keempat merupakan pengembangan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka atas nama Yulianti.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara di wilayah Sulawesi Tengah.















