Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKesehatan

Bincang Hukum PPNI dan APKESMI Bahas Perlindungan Tenaga Kesehatan

×

Bincang Hukum PPNI dan APKESMI Bahas Perlindungan Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Di tengah besarnya tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemahaman terhadap hukum menjadi kebutuhan penting untuk melindungi profesi sekaligus menjamin hak pasien. (Dok. Rumah Hukum Tadulako)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Di tengah besarnya tanggung jawab tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemahaman terhadap hukum menjadi kebutuhan penting untuk melindungi profesi sekaligus menjamin hak pasien. Hal inilah yang menjadi perhatian Yayasan Rumah Hukum Tadulako bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) melalui kegiatan Bincang-Bincang Hukum bertema “Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan”, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di Lantai Dua Akai Jaya, Parigi, tersebut menjadi wadah diskusi untuk memperkuat pemahaman tenaga kesehatan mengenai aspek hukum, etika profesi, serta kepastian perlindungan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Berita lainnya :  BPBD Parimo Perbarui Kajian Risiko Hadapi Ancaman Bencana

Forum ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban profesi, tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik kesehatan. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tenaga kesehatan dihadapkan pada berbagai tanggung jawab yang menuntut ketelitian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, pelaksanaan tugas berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, penguatan literasi hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah permasalahan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Berita lainnya :  Peresmian Packing House Dorong Durian Parigi Moutong Tembus Ekspor

Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pasien dan jaminan keselamatan dalam pelayanan. Keseimbangan tersebut menjadi landasan untuk membangun hubungan yang sehat antara tenaga kesehatan dan masyarakat, dengan mengedepankan profesionalisme, kepercayaan, serta kepastian hukum.

Kolaborasi Yayasan Rumah Hukum Tadulako, PPNI, dan APKESMI, dengan dukungan Akai Jaya, diharapkan mampu memperkuat sinergi antara bidang hukum dan sektor kesehatan. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman hukum di kalangan tenaga kesehatan agar mampu menghadapi tantangan pelayanan secara tepat dan bertanggung jawab.

Berita lainnya :  Program Bank Tanah dan UMKM Masuk Parigi Moutong, Disambut Hangat

Melalui kegiatan tersebut, para pihak mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan berkeadilan. Penguatan perlindungan profesi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Membangun pemahaman hukum, memperkuat perlindungan profesi, dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik” menjadi semangat yang ingin diwujudkan melalui kegiatan Bincang-Bincang Hukum tersebut.

Total Views: 392

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *