Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Disdikbud Parimo Ungkap Kronologi Penanganan Dugaan Asusila Kepala Sekolah

×

Disdikbud Parimo Ungkap Kronologi Penanganan Dugaan Asusila Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Sejumlah tahapan administratif telah ditempuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Sejumlah tahapan administratif telah ditempuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah. Penanganan perkara tersebut kini membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama terkait pemeriksaan kepegawaian, perlindungan korban, dan kepastian tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (12/10/2026).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi IV Sutoyo dan Ketua Komisi I Irfain. Dalam forum itu, Sunarti memaparkan kronologi langkah yang telah dilakukan Disdikbud sejak menerima laporan dari seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami akan menyampaikan kronologi berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan sejak menerima laporan. Kami memahami bahwa persoalan ini merupakan masalah serius karena menyangkut perlindungan korban, integritas tenaga pendidik, disiplin aparatur, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan penanganan administrasi, Disdikbud menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 3 Juni 2026. Selanjutnya, Disdikbud meminta keterangan dari pelapor pada 8 Juni 2026, kemudian meminta keterangan pihak terlapor dan koordinator wilayah satuan pendidikan pada 9 Juni 2026.

Berita lainnya :  Wabup Abdul Sahid Cek Langsung Layanan Puskesmas Ampibabo

Setelah rangkaian klarifikasi tersebut, Disdikbud meneruskan hasil tindak lanjut kepada BKPSDM pada 12 Juni 2026. Tahapan itu menjadi bagian dari koordinasi administratif dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan.

Menurut Sunarti, proses kepegawaian berikutnya menjadi kewenangan BKPSDM dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut tidak berarti Disdikbud mengabaikan persoalan yang dilaporkan.

“Hal ini bukan berarti Disdikbud melepaskan tanggung jawab. Kami tetap berkepentingan untuk memastikan bahwa laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan ditindaklanjuti secara serius. Namun, kami juga harus menghormati pembagian kewenangan agar setiap pemeriksaan dan keputusan dilakukan oleh pihak yang berwenang,” kata Sunarti.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan laporan yang disampaikan, keterangan yang diperoleh selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi dari pemeriksaan. Menurutnya, ketiga hal tersebut tidak dapat disamakan karena masing-masing memiliki kedudukan berbeda dalam proses penanganan perkara.

“Oleh sebab itu, kami tidak akan mendahului penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menghasilkan kesimpulan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Berita lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Gerakkan Lintas Sektor Hadapi Ancaman Kekeringan

Sunarti memastikan Disdikbud mendukung penanganan laporan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Ia menyebut perlindungan terhadap korban sebagai salah satu aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak selama proses berlangsung.

“Kami menempatkan perlindungan korban sebagai hal penting,” ucapnya.

Komitmen tersebut, lanjut Sunarti, diwujudkan melalui upaya menjaga kerahasiaan informasi pribadi, mencegah penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak terkait, serta memastikan proses penanganan berjalan tanpa tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan diskriminatif.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa RDP berlangsung secara terbuka dan dihadiri kalangan jurnalis. Karena itu, Disdikbud tetap berupaya menyampaikan informasi mengenai langkah administratif yang telah dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak semua pihak yang terlibat.

“Kami juga menyadari bahwa rapat dengar pendapat ini dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh media (jurnalis/red). Karena itu, kami siap menyampaikan informasi mengenai langkah-langkah administratif yang telah dilakukan Disdikbud. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, batas kewenangan masing-masing instansi, dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sunarti berharap RDP tersebut dapat memperjelas kronologi, status penanganan, dan langkah lanjutan yang diperlukan. Untuk itu, koordinasi antara Disdikbud, BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta organisasi profesi dinilai perlu terus diperkuat sesuai tugas masing-masing.

Berita lainnya :  Perkuat Kinerja Daerah, OPD Parigi Ikuti Diseminasi IKK

Ia juga menegaskan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Disdikbud mendukung tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penanganan harus memberikan kepastian, menjunjung keadilan, dan tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD turut menghadirkan Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati, serta Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala yang merupakan bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Hadir pula perwakilan Bidang Kode Etik dan Advokasi PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfin, M.Pd., serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Kehadiran lintas instansi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam penanganan laporan, sehingga proses pemeriksaan administratif maupun tindak lanjut lainnya dapat berjalan sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, objektivitas, dan kepastian hukum.

Total Views: 512

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *