Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPendidikan

Dua Kali Sidang Dugaan Asusila Kepsek Palasa, BKPSDM Panggil Saksi

×

Dua Kali Sidang Dugaan Asusila Kepsek Palasa, BKPSDM Panggil Saksi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Laporan dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih berproses di tingkat pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Laporan dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih berproses di tingkat pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah daerah telah menggelar dua kali sidang pemeriksaan, tetapi belum mengambil keputusan akhir karena masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Sabtu (10/10/2026).

Aktorismo menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali menggelar sidang pemeriksaan untuk menindaklanjuti aduan dugaan tindakan asusila yang dilaporkan melibatkan seorang ASN.

“Pemda Kabupaten Parigi Moutong melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan terhadap aduan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN,” jelas Aktorismo.

Berita lainnya :  Bupati Parimo Buka Futsal Pelajar Semarak HUT Ke-24 Daerah

Tim pemeriksa tersebut terdiri atas Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum. Dalam rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung, tim telah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

Meski demikian, proses pemeriksaan belum tuntas. Tim masih perlu mendalami keterangan para pihak dengan memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor, termasuk Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan Palasa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk koordinator wilayah satuan pendidikan Kecamatan Palasa,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Palu Siap Gelar Sensus Ekonomi Demi Pemetaan Usaha Akurat

Pemanggilan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi bahan pemeriksaan sebelum tim menentukan langkah selanjutnya. Keterangan dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktorismo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Sanksi yang dapat dipertimbangkan, kata dia, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

“Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak pelapor mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, pelapor menyatakan masih menantikan kepastian mengenai penyelesaian laporan yang disampaikannya.

Berita lainnya :  Kebakaran Hutan Avolua Parigi Moutong Belum Sepenuhnya Berhasil Dipadamkan

Dengan masih adanya saksi yang perlu dipanggil, penanganan dugaan pelanggaran tersebut kini memasuki tahapan pendalaman keterangan. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Publik pun menantikan transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan yang nantinya diambil pemerintah daerah.

Di tengah proses yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, dengan memberikan ruang bagi pelapor dan terlapor untuk menyampaikan keterangan serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Total Views: 348

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *