Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

×

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pengelolaan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah terus dilakukan melalui penguatan kerja sama kelembagaan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

MAKASSAR, Timursulawesi.id — Upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pengelolaan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah terus dilakukan melalui penguatan kerja sama kelembagaan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung Jumat, 25 September 2026, di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator serta pejabat eselon IV pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Sekda Parigi Moutong, Buka Secara Resmi Sosialisasi Penataan Perangkat Daerah

Dari jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero), kegiatan dihadiri Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berita lainnya :  DPRD Soroti Krisis Nakes dan Keamanan Puskesmas

Melalui kerja sama ini, kedua pihak memiliki landasan untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya terkait penanganan persoalan hukum yang berhubungan dengan aktivitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4. Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengamanan aset negara sekaligus memperkuat penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan. Selain itu, sinergi kedua lembaga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola serta mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan strategis kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Berita lainnya :  Faisan badja: Memberikan Apresiasi Atas Semangat Atlet Usia Dini di Cabor PERTINA

Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum. Melalui komunikasi, koordinasi, serta pendampingan hukum yang berkelanjutan, kedua pihak berkomitmen mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel dan berintegritas, sekaligus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Total Views: 353

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *