Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Tolitoli

×

Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Sanuddin mendapat persetujuan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Sanuddin mendapat persetujuan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu, 23 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam perkara itu, Sanuddin disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa bermula ketika Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur dengan tujuan pulang ke rumah. Saat hendak berbelok ke kiri, tersangka tidak melihat Anak Korban AR yang berada di sekitar lokasi belokan.

Berita lainnya :  HUT Ke-131 Poso Teguhkan Harmoni dan Persaudaraan

Kendaraan yang dikemudikan Sanuddin kemudian menabrak anak tersebut hingga masuk ke kolong kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan RSUD Mokopido, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut.

Luka-luka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis disebabkan persentuhan dengan benda tumpul dan keras.

Berita lainnya :  Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Parigi Perketat Pengawasan

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab tersangka, serta penyelesaian perkara yang proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terjadi karena kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara tersebut juga tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.

Berita lainnya :  Kajati Sulteng dan Rektor UIN Bahas Tata Kelola Kampus

Dalam proses penyelesaian perkara, Sanuddin telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Kesepakatan antara para pihak tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap permohonan penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan secara berkeadilan dan humanis, dengan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total Views: 1827

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *