Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah berjalan tepat sasaran. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis malam (3/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Sambutan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase yang dibacakan Wakil Bupati H. Abdul Sahid menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki fungsi berbeda, namun memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Menurut Wabup, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Hubungan yang harmonis, saling menghormati, terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dibangun dan dipelihara antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Wabup dalam sambutan tersebut.
Ia menegaskan, sinergi antara kedua lembaga sangat diperlukan agar setiap keputusan yang diambil dapat melalui proses yang objektif, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan kontribusinya dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah.
Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari perkembangan ekonomi global, nasional, Provinsi Sulawesi Tengah, hingga kondisi serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
Badan Anggaran DPRD berharap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menjadi pijakan dalam proses berikutnya, khususnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah menyambut baik hasil pembahasan tersebut serta mengapresiasi berbagai catatan, saran, dan masukan yang diberikan DPRD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan kebijakan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Wakil Bupati berharap seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta membawa dampak positif terhadap kemajuan dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih baik.















