Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkunganPolitik

DPRD Parimo Pertanyakan Langkah Pemda Tangani Tambang Ilegal

×

DPRD Parimo Pertanyakan Langkah Pemda Tangani Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna DPRD, Senin (31/8/2026). (Dok. Itha)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna DPRD, Senin (31/8/2026). Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) menindak aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Sorotan tersebut disampaikan Fadli menyusul ajakan Wakil Bupati Parigi Moutong agar DPRD bersama pemerintah daerah bersinergi dalam upaya penertiban tambang ilegal.

Ia menyatakan mendukung tindak lanjut pembahasan secara teknis melalui komisi terkait, namun meminta pemerintah daerah membuka secara jelas upaya yang telah ditempuh dalam meminta APH melakukan penindakan.

“Saya menyampaikan persetujuan terlebih dahulu terhadap usulan Pak Ketua bahwa ini perlu ditindaklanjuti secara teknis di komisi terkait. Tapi ada satu hal yang perlu saya minta penjelasan kepada Pak Wabup,” ujar Fadli dalam rapat paripurna.

Menurut Fadli, persoalan tambang ilegal bukan kali pertama ia sampaikan dalam forum DPRD. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan masalah tersebut sejak tahun sebelumnya, namun memilih berhenti menyuarakannya karena belum melihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Berita lainnya :  RSUD Anuntaloko Perluas Akses Berobat Gratis Bagi Warga Parimo

Ia mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang mengajak DPRD bergandengan tangan dalam penertiban, sementara kewenangan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal berada pada aparat yang memiliki kewenangan.

“Bapak mau ajak kita bergandengan tangan untuk penertiban tambang ilegal, sementara sama-sama kita tahu kita tidak punya kewenangan penindakan,” tegasnya.

Fadli menilai persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif. Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan, maka diperlukan langkah penegakan hukum oleh APH sesuai kewenangannya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah telah mengambil langkah resmi dengan menyurati pihak kepolisian, khususnya Kapolres Parigi Moutong, terkait keberadaan tambang ilegal yang telah diketahui pemerintah.

“Sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolres meminta Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di semua wilayah yang sudah diketahui oleh pemerintah daerah?” tanyanya.

Tidak hanya sampai pada tingkat Polres, Fadli juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Sulawesi Tengah apabila upaya sebelumnya belum menghasilkan tindakan.

Berita lainnya :  Pengukuhan FPRB Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Parigi Moutong Tahun 2026

“Kalau sudah dua atau tiga kali menyurat kemudian masih begini kondisi tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolda?” ungkapnya.

Bahkan, ia turut mempertanyakan kemungkinan langkah pelaporan hingga tingkat Kapolri. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk meminta lembaga penegak hukum menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Kita semuanya tidak punya kewenangan, Pak. Kita tahu dengan undang-undang bahwa kewenangan penindakan itu ada pada APH, bukan kita. Tetapi kita punya hak sebagai kepala daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meminta lembaga terkait yang berkewenangan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang,” jelas Fadli.

Selain meminta kejelasan terkait penindakan tambang ilegal, Fadli juga menyoroti persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mengingatkan agar proses pengelolaan pertambangan rakyat tidak berjalan dengan pola yang berpotensi membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan penetapan WPR setelah izin pertambangan diterbitkan.

Berita lainnya :  Pawai PAUD Parigi Moutong, Semarak Hardiknas Meski Diguyur Hujan

Menurutnya, apabila IPR diterbitkan lebih dahulu sebelum WPR ditetapkan, maka dapat menimbulkan persoalan dalam proses pengaturan wilayah pertambangan.

“Mau tidak mau WPR harus ditetapkan sesuai dengan IPR. Apakah seperti itu model pemanfaatan sumber daya kekayaan alam kita? Izin dulu terbit, baru kita tentukan itu masuk dalam wilayah. Ini yang jadi pertanyaan,” katanya.

Fadli menegaskan, pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Parigi Moutong harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.

Ia kembali menekankan bahwa hal utama yang perlu dijelaskan pemerintah daerah bukan hanya ajakan untuk bersama-sama melakukan penertiban, melainkan sejauh mana langkah nyata yang sudah dilakukan kepada aparat penegak hukum.

“Yang paling cocok adalah yang kita pertanyakan kepada pemerintah daerah, sudah apa upaya yang dilakukan untuk meminta kepada APH untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud oleh teman-teman, termasuk di wilayah saya,” pungkasnya.

Total Views: 807

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *