Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Kuasa Hukum Pansel JPT Parimo, Seluruh Tahapan Pendampingan Telah Disiapkan

×

Kuasa Hukum Pansel JPT Parimo, Seluruh Tahapan Pendampingan Telah Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan kesiapan menghadapi gugatan hukum yang diajukan Dr. Kasmudin Mustafa terkait keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan kesiapan menghadapi gugatan hukum yang diajukan Dr. Kasmudin Mustafa terkait keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.

Melalui kuasa hukum Panitia Seleksi (Pansel), Moh Rafli, pihaknya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pendampingan hukum telah dipersiapkan untuk mengikuti proses persidangan yang kini berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Pernyataan tersebut disampaikan Rafli usai mengikuti agenda persidangan persiapan yang digelar Senin (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Menurutnya, sidang perdana tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal, yakni penyandingan dokumen antara pihak penggugat dan tergugat.

“Karena ini baru sidang perdana, majelis baru menyandingkan dokumen-dokumen yang dimiliki penggugat maupun Pansel untuk disesuaikan,” ujar Rafli.

Berita lainnya :  Longki Djanggola Ajak Generasi Muda Perkuat Pilar Kebangsaan

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memperbaiki serta melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, termasuk menghadirkan dokumen asli pada agenda persidangan berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, Rafli hadir bersama Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, serta Kepala Sekretariat Pansel. Ketiganya secara bergantian memberikan penjelasan dan argumentasi atas pertanyaan yang disampaikan majelis hakim.

Namun, Rafli menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan seluruh materi pembahasan persidangan kepada publik karena perkara masih berada dalam tahap persiapan.

“Beberapa pernyataan dan pembahasan dalam persidangan tadi belum bisa kami publikasikan karena statusnya masih sidang persiapan. Nanti akan lebih terbuka apabila gugatan berlanjut pada pokok perkara,” katanya.

Menurut Rafli, proses hukum yang ditempuh Kasmudin Mustafa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dan penyempurnaan dokumen sebelum masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.

Berita lainnya :  Fraksi Perindo Minta SILPA Dimanfaatkan Secara Maksimal

Ia menyebut, Pansel telah menyiapkan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses seleksi, termasuk rangkaian kronologi sejak tahapan awal hingga munculnya gugatan terhadap keputusan TMS tersebut.

“Ada dokumen yang sangat prinsip dan sudah kami sampaikan dalam persidangan tadi. Majelis juga ingin mengetahui dokumen tersebut dan kami menyampaikan bahwa itu akan menjadi bagian dari bukti,” jelasnya.

Rafli menilai dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan yang menjadi dasar gugatan, khususnya terkait keputusan TMS terhadap Kasmudin Mustafa.

Selain dokumen, kata Rafli, Ketua Pansel juga telah menyampaikan kronologi lengkap proses seleksi mulai dari tahapan awal hingga diterbitkannya gugatan.

“Ketua Pansel menyampaikan beberapa hal dalam sidang tadi, mulai dari awal proses hingga kronologis terbitnya gugatan,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Bapemperda Parimo Laporkan Tiga Raperda Hasil Harmonisasi Siap Dibahas DPRD

Ia menegaskan kehadiran langsung Ketua Pansel dalam persidangan menunjukkan keseriusan dan kesiapan panitia dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Kami melihat Pansel sudah sangat siap. Kami selaku pendamping hukum juga telah mengantongi sejumlah dokumen yang nantinya akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” tegas Rafli.

Rafli menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keabsahan keputusan TMS kepada majelis hakim PTUN Palu.

Dengan demikian, perkara terkait status TMS Kasmudin Mustafa dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Keputusan mengenai sah atau tidaknya kebijakan tersebut akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian selesai dilakukan.

Total Views: 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *