PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Upaya menjaga warisan sejarah daerah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Enam objek bersejarah kini memasuki tahap kajian penetapan sebagai cagar budaya untuk memastikan keberadaannya tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Parigi Moutong dengan tema “Merawat Jejak Sejarah sebagai Upaya Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Warisan Budaya Kabupaten Parigi Moutong” yang digelar pada 30 Juli 2026.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Parigi Moutong, Ninong Pandake, mengatakan sidang tersebut menjadi bagian penting dalam proses perubahan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya yang memiliki pengakuan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Parigi Moutong memiliki banyak peninggalan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah. Namun sebagian besar masih berstatus ODCB sehingga membutuhkan kajian mendalam sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Masih banyak objek yang memiliki nilai sejarah tetapi belum ditetapkan. Melalui sidang ini, objek-objek tersebut dikaji agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Ninong.
Ia menegaskan, penetapan cagar budaya bukan hanya sebatas pemberian status administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk menjaga peninggalan sejarah agar tidak rusak maupun hilang.
“Kalau tidak kita jaga mulai sekarang, benda-benda bersejarah itu bisa rusak bahkan hilang. Padahal di dalamnya tersimpan nilai sejarah dan identitas daerah yang harus dikenalkan kepada anak cucu kita,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdapat enam objek yang diajukan untuk mendapatkan penetapan sebagai cagar budaya. Objek tersebut yakni Makam Keramat Bulumalali di Kecamatan Parigi Utara, Makam Magau Janggo, Makam Langimoili, Makam Sawali, Struktur Benteng dan Makam Tua, serta Keramik (Cerek) yang tersebar di wilayah Parigimpu’u dan Parigi Barat.
Ninong menjelaskan, seluruh objek tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Proses penetapan dilakukan melalui kajian ilmiah oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Yang menentukan layak atau tidaknya sebuah objek menjadi cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya. Mereka terdiri dari arkeolog, sejarawan, antropolog, dan tenaga ahli yang memiliki pengalaman di bidang kebudayaan. Jadi prosesnya berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekadar penilaian biasa,” jelasnya.
Setelah proses sidang, TACB akan menyusun hasil kajian, melengkapi dokumen administrasi, termasuk pencatatan titik koordinat setiap objek, sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan cagar budaya.
Selain proses penetapan, Disdikbud Parigi Moutong juga terus melakukan langkah perlindungan terhadap situs-situs bersejarah melalui penunjukan juru pelihara di sejumlah lokasi.
Ninong menyebut, juru pelihara memiliki peran penting dalam menjaga kondisi situs, memastikan kebersihan, serta melaporkan apabila ditemukan kerusakan atau ancaman terhadap keberadaan cagar budaya.
“Saat ini kami juga melakukan pemasangan papan penanda cagar budaya. Memang upaya pemeliharaan masih difokuskan pada kebersihan dan perawatan dasar karena keterbatasan anggaran, tetapi secara bertahap akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelestarian warisan budaya tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, Disdikbud terus melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga kalangan pemuda dalam setiap tahapan penetapan maupun pemeliharaan situs sejarah.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, pemerintah berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk menjaga peninggalan sejarah daerah. Dengan demikian, warisan budaya Parigi Moutong tidak hanya tetap lestari, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendidikan, penelitian, serta pengembangan pariwisata budaya di masa mendatang.















