Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi untuk kapal nelayan mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah pemilik kapal mengaku tidak pernah mengajukan permohonan barcode, namun saat hendak mengurusnya di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mereka justru mendapati barcode atas kapal mereka telah terdaftar aktif tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan para pemilik kapal mengaku tidak pernah mengajukan penerbitan barcode tersebut. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengurusnya dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun untuk mewakili proses pengajuan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak lain yang mendaftarkan barcode menggunakan identitas kapal nelayan tanpa seizin pemilik sah. Solar bersubsidi yang diperoleh melalui barcode tersebut juga diduga tidak pernah diterima oleh nelayan yang namanya tercantum sebagai penerima.
Dalam penelusuran itu, seorang pria berinisial Darlan disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia diduga menggunakan barcode yang diterbitkan atas nama kapal nelayan untuk memperoleh solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambang galian C di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas dugaan tersebut.
Praktik itu diduga didorong motif ekonomi. Solar bersubsidi memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan solar nonsubsidi sehingga diduga diperjualbelikan kepada pelaku tambang ilegal. Kondisi tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu, tetapi merugikan negara sekaligus nelayan yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong mengakui masih terdapat celah dalam mekanisme penerbitan barcode. Kepala Bidang Perizinan DKP Kabupaten Parigi Moutong, Mashening, mengungkapkan bahwa instansinya tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik kapal setelah barcode diserahkan kepada pihak yang mengurus dengan membawa surat kuasa.
“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” ujar Mashening, S.Pi., Kamis (25/6/2026).
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan barcode dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi yang diajukan. Namun, tidak terdapat mekanisme verifikasi lanjutan kepada pemilik kapal untuk memastikan surat kuasa maupun proses pengurusan benar-benar diketahui dan disetujui oleh pemilik sah.
Mashening menjelaskan bahwa pihaknya memang menugaskan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) untuk mengecek keberadaan kapal sebelum barcode diterbitkan. Akan tetapi, verifikasi tersebut hanya memastikan keberadaan fisik kapal dan belum mencakup konfirmasi langsung kepada pemilik mengenai persetujuan penggunaan identitasnya dalam proses pengajuan barcode.
Akibatnya, pemilik kapal berpotensi menjadi korban berlapis. Selain tidak memperoleh solar bersubsidi yang menjadi haknya, mereka juga dapat menghadapi konsekuensi administratif apabila barcode atas nama kapalnya tercatat digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini bukan pertama kali mencuat di Parigi Moutong. Sebelumnya, sejumlah laporan media juga mengungkap dugaan pengalihan solar bersubsidi dari sektor pertanian dan perikanan ke aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kasus serupa yang melibatkan SPBU di kawasan Morowali.
Secara regulasi, pengalihan peruntukan solar bersubsidi dilarang. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa solar bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan. Penyalahgunaan distribusinya dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan barcode terbukti terdapat pemalsuan surat kuasa atau penggunaan identitas pemilik kapal tanpa izin, pelaku berpotensi dijerat ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari sisi administrasi pemerintahan, mekanisme penerbitan barcode juga berpotensi menjadi perhatian. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada asas kecermatan dan akuntabilitas. Karena itu, penerbitan barcode tanpa verifikasi langsung kepada pemilik kapal dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan di kemudian hari.















